Dalam pemikiran Max Weber, ia melihat hukum sebagai produk dari kekuatan sosial yang dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti budaya, ekonomi, dan politik. Dalam konteks HES di Indonesia, pemikiran Weber dapat diterapkan untuk menganalisis:
- Pengaruh nilai-nilai agama seperti nilai-nilai keadilan dan kesejahteraan yang terkandung dalam ajaran Islam yang menjadi dasar dalam pengembangan hukum ekonomi. Â
- Interaksi antara agama dan negara dalam konteks pembentukan HES yang sangat kompleks.
- Dinamika sosial dan ekonomi di Indonesia yang turut membentuk perkembangan HES.Â
   Dalam pemikiran Hart, ia lebih tertarik pada analisis internal sistem hukum. Ia melihat hukum sebagai suatu sistem aturan yang terdiri dari aturan primer (aturan perilaku) dan aturan sekunder (aturan tentang aturan). Dalam konteks HES di Indonesia, pemikiran Hart dapat digunakan untuk: analisis struktur hukum, klarifikasi konsep hukum (seperti konsep riba, akad, dan fatwa), serta peran lembaga peradilan dalam menginterpretasikan dan menerapkan HES.
   Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia perlu mengintegrasikan nilai-nilai agama dengan prinsip-prinsip hukum modern. Pemikiran Weber membantu kita memahami bagaimana proses integrasi ini terjadi dalam konteks sosial dan budaya yang dinamis. Pemikiran Hart dapat digunakan untuk memperkuat sistem hukum HES, baik dari segi struktur maupun substansi. Hal ini penting untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan dalam praktik ekonomi syariah. Pendidikan hukum syariah juga sangat penting untuk menghasilkan para ahli hukum yang mampu menginterpretasikan dan menerapkan HES secara tepat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H