oleh : Desy Rulya Cahyati
Suku Dayak Kalis
   Suku Dayak Kalis merupakan salah satu suku bangsa yang berasal dari Kalimantan Barat, Indonesia. Mereka mendiami daerah pedalaman di wilayah Kapuas Hulu, yaitu daerah yang terletak di sebelah barat Kalimantan. Nama "Kalis"berasal dari bahasa Dayak yang berarti "kecil".
Budaya Suku Dayak Kalis juga kaya akan upacara adat, seperti upacara panen,upacara pernikahan, dan upacara untuk mengusir roh jahat. Upacara adat tersebut biasanya di iringi dengan tarian dan musik tradisional yang dimainkan dengan alat musik seperti gong,kenong, dan gendang.
Suku Dayak Kalis memiliki kepercayaan animisme, di mana mereka mempercayai bahwa semua mahluk di alam memiliki roh. Oleh karena itu, mereka mempunyai hubungan yang erat dengan alam dan menjaga keselarasan antara manusia dan lingkungan hidup.
Yang dimaksud dengan Hukum Adat Dayak Kalis adalah hukuman atau aturan yang terdiri dari norma-norma kesopanan,kesusilaan, ketertiban, sampai kepada norma-norma keyakinan dan kepercayaan yang dihubungkan dengan alam gaib dan Sang Pencipta menjamin keadilan. Sedangkan Adat Kalis adalah suatu kebiasaan kehidupan masyarakat kalis yang diakui, dipatuhi, dijalankan dan dipelihara dengan sebaik-baiknya oleh seluruh masyarakat Kalis.
Jenis atau Macam Hukum Adat Dayak Kalis
Dalam masyarakat Dayak Kalis , ada 4 jenis hukum adat yang di kenal. Keempat jenis hukum adat tersebut, meliputi :
1]. Saut, adalah suatu jenis hukuman yang hampir selalu ada, mulai dari kasus yang ringan. Hukuman saut ini merupakan suatu lambang perdamaian dengan roh gaib sekitarnya.
2]. Satanga'Baar [setengah pati nyawa], adalah jenis keputusan sesuatu kasus baik di sengaja maupun tidak, yang dampaknya terhadap korban mengakibatkan cacat seumur hidup atau luka parah.
3]. Pati Nyawa atau Raga Nyawa atau Baar, adalah jenis keputusan bagi setiap kasus yang menyebabkan kematian seseorang. Kepada pelaku, walaupun sudah dikenakan Hukum Adat, tetapi yang bersangkutan tetap diajukan ke aparat yang berwajib untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
4]. Adat Kampung, adalah jenis hukuman yang dikenakan terhadap pelaku yang kasusnya langsung tertangkap basah dan telah terbukti adanya perbuatan yang melanggar adat kampung. Misalnya, pelanggaran pada saat pantang, tulak bala, manulak boo', pantang kematian atau pelanggaran dalam kepercayaan adat sejenisnya.
Sedangkan 2 macam Hukum Adat Dayak Kalis yang dikenal, meliputi :
1]. Hukum Pokok atau sering disebut dengan istilah Adat Banua atau Kaki Tembaga yakni sanksi adat berupa materi yang bernilai adat. Seperti Gong, Belanga, Tawaq, dan sebagainya. Keputusan Hukum Adat Banua ini diambil setelah terdapat bukti-bukti yang sah secara adat yang diperoleh, baik dari kesaksian warga maupun melalui pembuktian secara adat oleh pengurus adatdalam proses perkara. Dan kepada pelanggar wajib melunasi sanksi yang dikenakan kepadanya.
2]. Hukum Tambahan atau suatu hukum yang berlaku terhadap kasus diantara semua anggota masyarakat persekutuan adat. Hukuman ini merupakan suatu hukuman yang dituntut oleh masyarakat atau kampung yang dapat menyebabkan marahnya roh gaib sekitarnya. Hukuman adat semacam ini disebut hukuman tambahan yang di namakan  Tulak Bala. Sementara untuk perbuatan zina hingga mengakibatkan kehamilan, akan dikenakan sanksi adat Manyauti Mataso yang diikuti dengan saut Banua yakni 1 Balanga atau 20 bua'adat. Sedangkan benda adatnya yang di gunakan adalah hewan kurban berupa 1 ekor babi, 1 ekor ayam, beras dan sesajen lainnya. Prose Manyauti Mataso ini dilakukan selayaknya adat Persembahan Mamariang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H