4]. Adat Kampung, adalah jenis hukuman yang dikenakan terhadap pelaku yang kasusnya langsung tertangkap basah dan telah terbukti adanya perbuatan yang melanggar adat kampung. Misalnya, pelanggaran pada saat pantang, tulak bala, manulak boo', pantang kematian atau pelanggaran dalam kepercayaan adat sejenisnya.
Sedangkan 2 macam Hukum Adat Dayak Kalis yang dikenal, meliputi :
1]. Hukum Pokok atau sering disebut dengan istilah Adat Banua atau Kaki Tembaga yakni sanksi adat berupa materi yang bernilai adat. Seperti Gong, Belanga, Tawaq, dan sebagainya. Keputusan Hukum Adat Banua ini diambil setelah terdapat bukti-bukti yang sah secara adat yang diperoleh, baik dari kesaksian warga maupun melalui pembuktian secara adat oleh pengurus adatdalam proses perkara. Dan kepada pelanggar wajib melunasi sanksi yang dikenakan kepadanya.
2]. Hukum Tambahan atau suatu hukum yang berlaku terhadap kasus diantara semua anggota masyarakat persekutuan adat. Hukuman ini merupakan suatu hukuman yang dituntut oleh masyarakat atau kampung yang dapat menyebabkan marahnya roh gaib sekitarnya. Hukuman adat semacam ini disebut hukuman tambahan yang di namakan  Tulak Bala. Sementara untuk perbuatan zina hingga mengakibatkan kehamilan, akan dikenakan sanksi adat Manyauti Mataso yang diikuti dengan saut Banua yakni 1 Balanga atau 20 bua'adat. Sedangkan benda adatnya yang di gunakan adalah hewan kurban berupa 1 ekor babi, 1 ekor ayam, beras dan sesajen lainnya. Prose Manyauti Mataso ini dilakukan selayaknya adat Persembahan Mamariang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H