Mohon tunggu...
Deswa Rizky Setyawan
Deswa Rizky Setyawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta

#upnyk2023 #hiasteng2023 kampusiana2023

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sikap Myanmar Terhadap Sanksi Amerika Serikat

16 Juni 2023   21:50 Diperbarui: 16 Juni 2023   23:03 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Myanmar adalah negara yang terletak di Kawasan Asia Tenggara dengan letak geografis berbatasan dengan India dan Bangladesh di sebelah barat, Thailand dan Laos di sebelah timur dan Tiongkok di sebelah utara dan timur laut. Awalnya, Myanmar dikenal sebagai Burma merupakan negara dengan sejarah pemerintahan yang dikuasai oleh pihak militer. Sejarah panjang kudeta militer Myanmar telah terjadi selama beberapa tahun juga mendukung terbentuknya berbagai gerakan demokrasi di negara tersebut termasuk pelaksanaan kudeta terhadap pemerintahan yang terjadi pada Tahun 1962 menjadi satu di antara beberapa titik penting berkuasanya militer di Myanmar.

Kondisi yang semakin tidak kondusif di Myanmar terlihat dari peningkatan angka kemiskinan dan pengangguran menyebabkan munculnya upaya gerakan perlawanan yang dipimpin para kaum terpelajar terhadap pemerintahan pada tahun 1988, namun berhasil dibubarkan oleh pihak militer. Selanjutnya, pada Tahun 2007 munculnya gerakan perlawanan yang dipimpin oleh para pemuka agama di Myanmar dikenal dengan nama Saffron Revolution, akan tetapi berbagai aksi tersebut juga dapat digagalkan oleh pihak militer yang menimbulkan reaksi internasional karena menyebabkan jatuhnya banyak korban.

Upaya demokratisasi yang terjadi di Myanmar, berdasarkan catatan sejarah satu diantaranya adalah melalui kemenangan Partai National League for Democracy (NLD) pada pemilihan umum pada Tahun 1990, akan tetapi pihak militer tetap tidak mengakui kemenangan tersebut dan melakukan penahanan terhadap para pimpinan partai Keberlangsungan demokratisasi di Myanmar kemudian beranjak dari penyelenggaraan pemilihan umum untuk pertama kalinya sejak 20 tahun terakhir yaitu pada Tahun 2010 menghasilkan susunan pemerintahan baru yang didominasi oleh pihak sipil. 

Presiden Myanmar saat itu, Thein Sein, juga mulai melakukan beberapa perubahan untuk mendukung terlaksananya demokratisasi seperti: 1) membuka ruang ekspresi bagi pers; 2) melepas beberapa tahanan politik; 3) menjadikan Aung San Suu Kyi yang merupakan pimpinan partai NLD lepas dari status tahanan rumah; 4) menjamin hak-hak asasi manusia; serta 4) beberapa perubahan lainnya yang mendukung terlaksananya demokratisasi di Myanmar. Lebih lanjut, demokratisasi yang terjadi di Myanmar bersambut dengan kemenangan Partai NLD pada Tahun 2015 dan di Tahun 2020 pada proses pemilihan umum dimana lebih dari 80 persen suara berhasil diraih oleh partai tersebut yang mengakhiri kekuasaan militer di Myanmar

Pemberian sanksi merupakan wujud yang dilakukan suatu negara terhadap negara tujuan dalam rangka untuk meraih kepentingan nasional atas reaksi terhadap permasalahan yang muncul di negara tersebut dianggap bertentangan atau

bermasalah dengan aturan internasional. Biasanya, negara yang memberikan sanksi merupakan negara dengan kepemilikan power yang lebih besar sehingga dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap penerima sanksi. Ketika sanksi tersebut

berlaku efektif, maka negara penerima sanksi akan memenuhi tuntutan yang dibebankan. Demikian halnya dengan yang terjadi di Myanmar, upaya kudeta yang dilakukan pihak militer terhadap pemerintahan resmi mengakibatkan terjadinya gejolak

domestik di negara tersebut. Dimana dunia internasional mencoba untuk mengambil sikap dalam rangka untuk mengecam atas aksi yang dilakukan oleh pihak militer. Aksi kudeta tersebut kemudian menyebabkan terjadinya beberapa tindakan kekerasan

kepada masyarakat yang melakukan demo guna menolak tindakan militer terhadap pemerintahan yang menimbulkan banyak korban jiwa. Secara global, pihak internasional sangat menyayangkan atas apa yang terjadi karna sangat bertentangan dengan nilai kemanusiaan serta melanggar aturan internasional yang berlaku. Dampak dari permasalahan tersebut adalah beberapa negara melakukan pemberian sanksi kepada Myanmar dengan berbagai jenis sanksi agar dapat meminimalisir permasalahan yang terjadi dan memulihkan kondisi konflik yang terjadi. Untuk lebih jelasnya, terkait dengan sanksi Amerika Serika yang diberlakukan terhadap Myanmar dijabarkan dalam penjelasan berikut ini. 

Pada Tahun 1997, dengan jenis sanksi berupa Sanksi Ekonomi dengan melakukan embargo dan melarang investasi baru. Penyebab atas diberikannya sanksi tersebut adalah karena belum terealisasinya  pemerintahan yang  demokratis, transparan, dan kasus pelanggaran HAM yang masih terus terjadi di Myanmar. Di tahun 2003, dengan jenis sanksi berupa pelarangan impor produk dari dan ekspor jasa keuangan ke Myanmar. Penyebab atas diberikannya sanksi tersebut adalah karena Pemerintah junta militer melakukan serangan konvoi partai NLD yang dipimpin oleh Aung San Suu Kyi di Depayin. Dan sanksi terakhir yang diberikan Amerika Serikat kepada Myanmar adalah pada 2021 dengan jenis sanksi Penangguhan Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) 2013 between the United States of America and Myanmar. Penyebab atas diberikannya sanksi tersebut adalah karena terpilihnya kudeta militer dalam pemerintahan resmi yang dilakukan secara demokratis.

Menyikapi atas apa yang terjadi di Myanmar, maka Amerika Serikat merupakan satu di antara beberapa negara pemberi sanksi untuk meredam konflik yang terjadi. Amerika Serikat berharap agar pihak militer Myanmar dapat mengembalikan kekuasaan pemerintahan sipil dan bertanggungjawab atas tindak kekerasan terhadap masyarakat yang menimbulkan banyak korban jiwa. Sejarah menunjukkan bahwa Amerika Serikat dalam beberapa kali pernah memberikan sanksi kepada Myanmar karena berbagai alasan seperti rezim pemerintah yang otoriter menyebabkan banyaknya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi.

Pemberian sanksi kepada Myanmar yang dilakukan oleh Amerika Serikat merupakan wujud respon reaksi atas permasalahan yang terjadi di Myanmar. Dapat dipahami bahwa sebagai negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, pelopor demokrasi, dan negara dengan bargaining position yang kuat, maka sanksi tersebut memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi dan situasi domestik di negara Myanmar. Sejatinya, pada Tahun 2021 terkait dengan kudeta militer yang terjadi terdapat beberapa sanksi yang diberikan oleh Amerika Serikat terhadap Myanmar seperti membekukan aset dua perusahaan besar Myanmar yaitu Myanmar Economic Corporation (MEC) dan Myanmar Economic Holdings Ltd (MEHL) yang mengendalikan sebagian besar perekonomian Myanmar dengan mendirikan banyak usaha di lintas sektor dan diyakini berafiliasi dengan pihak-pihak yang memimpin kudeta militer dengan tujuan agar dapat menutup akses pembiayaan untuk mendukung tindakan kudeta tersebut

Lalu bagaimana respon Myanmar atas sanksi yang diberikan oleh Amerika Serikat tersebut? Dari pihak Junta militer sendiri, saat ini tidak mempedulikan terhadap sanksi-sanksi yang sudah di berlakukan. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya pengunduran diri dari Min Aung Hlaing sebagai pemimpin pemerintahan di Myanmar dan hingga pertanggal 16 juni 2023 saat ini, dari pihak Juanta militer Myanmar masih memberlakukan penerapan hukum militer. Namun hal tersebut berbeda dengan masyarakat Myanmar, yang mana masyarakat setuju atas diberlakukannya sanksi-sanksi dari Amerika Serikat. Dari hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang melakukan demonstrasi di jalan raya agar dapat perhatian dari Amerika Serikat untuk membekuk pemerintahan militer saat ini melalui berbagai sanksi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun