Mohon tunggu...
DESTIRA DEWI ALTI SUCI
DESTIRA DEWI ALTI SUCI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Lampung

Mahasiswa dari Universitas Lampung yang memiliki minat dibidang kesekretariatan dan kepemimpinan pada suatu organisasi. Dari pengalaman kegiatan kepanitiaan yang pernah saya ikuti mengajarkan saya untuk dapat berpikir kritis, kreatif, dan mampu mengarsipkan dengan baik dokumen penting secara rapi dan terstruktur dengan menerapkan ilmu manajemen yang sudah saya pelajari dalam perkuliahan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Etika bagi Pemerintah Terkait Integritas dan Akuntabilitas Birokrasi

16 April 2023   21:51 Diperbarui: 16 April 2023   22:02 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peran etika bagi pemerintah dalam menjalankan tanggung jawabnya sangat diperlukan karena masalah etika dalam birokrasi menjadi pusat perhatian utama bagi masyarakat yang mana pada saat pemerintah melakukan birokrasi tidak hanya untuk mempengaruhi dirinya saja, namun juga memberikan pengaruh terhadap masyarakat luas. 

Pada dasarnya birokrasi bekerja dengan prinsip kepercayaan, dengan begitu pemerintah harus menjaga kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat supaya proses birokrasi dapat berjalan dengan baik karena nantinya masyarakat tentu akan menuntut atas kinerja yang dilakukan oleh pemerintah. 

Oleh karena banyaknya perbedaan ekspektasi dari masyarakat terhadap pemerintah itu sangat tinggi, maka dari itu dibutuhkan sosok pemimpin yang memiliki integritas dan akuntabilitas dalam melakukan pengabdiannya terhadap masyarakat. 

Sebagai halnya yang telah diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang kode etik dalam pasal 13 ayat (1) bahwa tidak boleh ada hal yang bertentangan dengan kode etik sebagaimana dengan peraturan pemerintahan ini, ASN yang melakukan pelanggaran pada kode etik maka akan dikenakan sanksi moral. 

Tidak hanya itu, keseriusan pemahaman akan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan juga diperkuat melalui Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada pasal 3 agar pelaksanaannya dapat berdasar pada tiga nilai: integritas, profesional, dan akuntabel.

Mengetahui hal tersebut, terdapat ketidaksesuaian antara regulasi yang telah ada dengan yang ditemukan di lapangan, pada sejumlah kesempatan beberapa oknum ditemukan melakukan penyalahgunaan pemakaian fasilitas negara yang diberikan dengan cara menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, sebagai contoh mobil dinas yang digunakan untuk mudik, digunakan untuk menunjang bisnis pribadi, kepentingan pribadi politik, dan masih banyak lainnya. Alih-alih menunjang produktivitas dan efisiensi, justru perbuatan tersebut malah menimbulkan kerugian. 

Pelanggaran etika yang kerap diabaikan tersebut, menunjukkan degradasi peranan etika ASN selaku pemerintah secara inklusif sebagaimana telah diatur dalam regulasi-regulasi yang ada. Pada hal ini kekurangan pemahaman bagaimana etika seorang pemerintah sudah semestinya dapat diterapkan secara baik berdasar dengan nilai dan moral yang tepat dalam hal bertindak dan dalam pengambilan keputusan. 

Tentu sedari awal sudah jelas bahwa beretika dan profesional dalam bekerja haruslah berdasarkan proporsional sebagaimana salah satu acuan bagi pemerintah yang dapat diterapkan khususnya pada hal pembedaan barang milik pribadi dengan fasilitas milik kantor agar tidak dapat dipakai dalam kepentingan pribadi.

Idealnya, integritas etika bagi seorang pemerintah adalah suatu hal yang absolut sebab hal tersebut dijadikan acuan agar kedepannya dapat tercipta penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berkualitas. 

Dari integritas pula, etika yang dimiliki dalam diri seorang sektor publik, seperti ASN ini dapat terlihat pada hal tindakan penyampaian atau pelaporan tugas pekerjaan apakah direkayasa atau tidak. 

Berangkat dari hal tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan birokrasi adalah hal yang semestinya dipertahankan dengan menerapkan nilai dan norma sebagai etika pemerintah yang harus dipegang teguh dan yakin selama dalam menjalankan pemerintahan dengan baik demi adanya kemajuan sumber daya manusia suatu negara.

Tidak hanya integritas saja, seorang ASN juga dituntut untuk memiliki akuntabilitas, atau tanggung jawab. Seorang ASN harus bertanggung jawab dengan pekerjaannya dan kepada masyarakat karena dalam pengimplementasiannya segala pekerjaan yang dilakukan oleh ASN pasti akan dipertanyakan oleh masyarakat, sebagai contoh dalam proses pembuatan akta kelahiran, E-KTP, KK, dan masih banyak yang lainnya. 

Namun, dalam praktiknya di lapangan masih ditemukan beberapa oknum ASN yang melakukan penyelewengan pekerjaan, seperti pembuatan dokumen penting pribadi yang selesai dalam waktu yang cukup lama, sedangkan seharusnya hal tersebut dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat. 

Dengan begitu dapat dipastikan bahwa masih terdapat oknum ASN yang belum memiliki akuntabilitas yang baik. Disamping itu, oknum ASN tersebut juga berpotensi melakukan tindak pidana korupsi, seperti contoh kasus yang telah lalu ada korupsi penggelapan uang E-KTP.

Berdasar pada PP No. 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, seorang ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari harus berpatokan pada etika terhadap diri sendiri, etika terhadap teman sejawat atau sesama ASN, etika dalam bermasyarakat, etika berorganisasi, dan etika bernegara. 

Tindakan penyimpangan berupa penyalahgunaan fasilitas negara oleh ASN itu berarti suatu ebntuk kegiatan yang telah melanggar etika terhadap diri sendiri dan etika dalam bernegara. 

Sudah tertera secara jelas dalam pasal 8 terkait etika bernegara pada huruf d yang menyebutkan bahwa ASN harus menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas dan pada huruf f secara jelas bahwa PNS harus tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintahan.

Ditulis oleh: Latifah Silvilianti dan Destira Dewi Alti Suci, Universitas Lampung

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun