Mohon tunggu...
DESTIRA DEWI ALTI SUCI
DESTIRA DEWI ALTI SUCI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Lampung

Mahasiswa dari Universitas Lampung yang memiliki minat dibidang kesekretariatan dan kepemimpinan pada suatu organisasi. Dari pengalaman kegiatan kepanitiaan yang pernah saya ikuti mengajarkan saya untuk dapat berpikir kritis, kreatif, dan mampu mengarsipkan dengan baik dokumen penting secara rapi dan terstruktur dengan menerapkan ilmu manajemen yang sudah saya pelajari dalam perkuliahan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Etika bagi Pemerintah Terkait Integritas dan Akuntabilitas Birokrasi

16 April 2023   21:51 Diperbarui: 16 April 2023   22:02 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tidak hanya integritas saja, seorang ASN juga dituntut untuk memiliki akuntabilitas, atau tanggung jawab. Seorang ASN harus bertanggung jawab dengan pekerjaannya dan kepada masyarakat karena dalam pengimplementasiannya segala pekerjaan yang dilakukan oleh ASN pasti akan dipertanyakan oleh masyarakat, sebagai contoh dalam proses pembuatan akta kelahiran, E-KTP, KK, dan masih banyak yang lainnya. 

Namun, dalam praktiknya di lapangan masih ditemukan beberapa oknum ASN yang melakukan penyelewengan pekerjaan, seperti pembuatan dokumen penting pribadi yang selesai dalam waktu yang cukup lama, sedangkan seharusnya hal tersebut dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat. 

Dengan begitu dapat dipastikan bahwa masih terdapat oknum ASN yang belum memiliki akuntabilitas yang baik. Disamping itu, oknum ASN tersebut juga berpotensi melakukan tindak pidana korupsi, seperti contoh kasus yang telah lalu ada korupsi penggelapan uang E-KTP.

Berdasar pada PP No. 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, seorang ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari harus berpatokan pada etika terhadap diri sendiri, etika terhadap teman sejawat atau sesama ASN, etika dalam bermasyarakat, etika berorganisasi, dan etika bernegara. 

Tindakan penyimpangan berupa penyalahgunaan fasilitas negara oleh ASN itu berarti suatu ebntuk kegiatan yang telah melanggar etika terhadap diri sendiri dan etika dalam bernegara. 

Sudah tertera secara jelas dalam pasal 8 terkait etika bernegara pada huruf d yang menyebutkan bahwa ASN harus menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas dan pada huruf f secara jelas bahwa PNS harus tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintahan.

Ditulis oleh: Latifah Silvilianti dan Destira Dewi Alti Suci, Universitas Lampung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun