Penegasan Prinsip Demokrasi:Â Penghapusan ini sejalan dengan prinsip demokrasi yang mengutamakan kesetaraan hak setiap warga negara untuk mencalonkan dan dipilih. Langkah ini dianggap memperkuat fondasi demokrasi Indonesia yang inklusif.
Tanggapan Publik dan Tokoh Politik
Sejumlah tokoh politik menyambut baik keputusan ini. Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, misalnya, menyebut penghapusan presidential threshold sebagai kemenangan demokrasi. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga menyatakan bahwa aturan ini sebelumnya membatasi hak partai-partai kecil dan rakyat.
Di sisi lain, ada pula kekhawatiran bahwa tanpa presidential threshold, pemilu berpotensi memunculkan terlalu banyak kandidat, yang dapat memecah suara rakyat dan menyulitkan proses pemilihan.
Kesimpulan
Penghapusan presidential threshold adalah langkah besar dalam sejarah demokrasi Indonesia. Meski membawa tantangan baru, keputusan ini juga membuka peluang bagi sistem politik yang lebih inklusif dan representatif. Dengan meningkatnya partisipasi dan diversifikasi kandidat, masyarakat memiliki peran yang lebih besar dalam menentukan arah bangsa. Di sisi lain, proses pemilu yang lebih kompleks membutuhkan edukasi politik yang lebih baik agar rakyat dapat membuat pilihan yang tepat. Ini adalah ujian sekaligus peluang bagi demokrasi Indonesia untuk berkembang lebih matang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H