Presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) telah menjadi salah satu isu yang kerap memicu perdebatan di Indonesia. Ketentuan ini mengatur bahwa partai politik atau koalisi partai harus memiliki minimal 20% kursi di DPR atau memperoleh 25% suara nasional pada pemilu legislatif untuk dapat mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. Namun, baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapuskan ketentuan ini. Keputusan tersebut menuai berbagai tanggapan dari publik dan aktor politik.
Apa Itu Presidential Threshold?
Presidential threshold diperkenalkan sebagai mekanisme untuk menyederhanakan kontestasi pemilihan presiden dan memastikan hanya kandidat dengan dukungan politik yang kuat yang dapat maju. Dengan adanya ambang batas ini, koalisi partai-partai politik menjadi hal yang lazim dibentuk sebelum pemilu, untuk memenuhi syarat pencalonan.
Namun, dalam praktiknya, presidential threshold juga menuai kritik. Beberapa pihak berargumen bahwa ketentuan ini membatasi partisipasi politik dan hak rakyat untuk memilih dari berbagai opsi kandidat. Selain itu, sistem ini dianggap mempersempit ruang bagi partai-partai kecil untuk ikut serta dalam pencalonan presiden secara independen, sehingga mengurangi keberagaman dalam demokrasi Indonesia.
Dampak Penghapusan Presidential Threshold
Keputusan MK untuk menghapuskan presidential threshold merupakan langkah yang signifikan. Berikut adalah beberapa dampak potensial yang bisa dirasakan dari penghapusan ini:
Peningkatan Partisipasi Politik:Â Tanpa batasan presidential threshold, lebih banyak partai, termasuk partai-partai kecil, memiliki kesempatan untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik dan memberikan lebih banyak pilihan kepada rakyat.
Diversifikasi Kandidat:Â Penghapusan ambang batas ini memungkinkan munculnya lebih banyak kandidat dengan latar belakang yang beragam, baik dari partai besar maupun kecil. Diversifikasi ini dapat memperkaya diskursus politik dan memberikan opsi alternatif bagi masyarakat.
Pergeseran Dinamika Koalisi:Â Â Dalam sistem sebelumnya, partai-partai sering membentuk koalisi besar untuk memenuhi syarat pencalonan. Tanpa threshold, dinamika koalisi kemungkinan akan berubah, karena partai-partai kecil tidak lagi harus bergantung pada partai besar untuk mengajukan calon.
Potensi Pemilu Lebih Kompleks:Â Â Meski memberikan lebih banyak opsi, peningkatan jumlah kandidat juga berpotensi membuat pemilu menjadi lebih kompleks. Pemilih mungkin menghadapi tantangan dalam menentukan pilihan di tengah banyaknya kandidat.
Penegasan Prinsip Demokrasi:Â Penghapusan ini sejalan dengan prinsip demokrasi yang mengutamakan kesetaraan hak setiap warga negara untuk mencalonkan dan dipilih. Langkah ini dianggap memperkuat fondasi demokrasi Indonesia yang inklusif.
Tanggapan Publik dan Tokoh Politik
Sejumlah tokoh politik menyambut baik keputusan ini. Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, misalnya, menyebut penghapusan presidential threshold sebagai kemenangan demokrasi. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga menyatakan bahwa aturan ini sebelumnya membatasi hak partai-partai kecil dan rakyat.
Di sisi lain, ada pula kekhawatiran bahwa tanpa presidential threshold, pemilu berpotensi memunculkan terlalu banyak kandidat, yang dapat memecah suara rakyat dan menyulitkan proses pemilihan.
Kesimpulan
Penghapusan presidential threshold adalah langkah besar dalam sejarah demokrasi Indonesia. Meski membawa tantangan baru, keputusan ini juga membuka peluang bagi sistem politik yang lebih inklusif dan representatif. Dengan meningkatnya partisipasi dan diversifikasi kandidat, masyarakat memiliki peran yang lebih besar dalam menentukan arah bangsa. Di sisi lain, proses pemilu yang lebih kompleks membutuhkan edukasi politik yang lebih baik agar rakyat dapat membuat pilihan yang tepat. Ini adalah ujian sekaligus peluang bagi demokrasi Indonesia untuk berkembang lebih matang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H