Mohon tunggu...
Destaria Soeoed
Destaria Soeoed Mohon Tunggu... Lainnya - Young professional in edutech.

Doctoral student in Political Science. Passionate about edutech, digital marketing, social and political research in Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Skandal Impor Gula Tom Lembong? Yuk, Kita Kaji di Sini!

8 November 2024   14:08 Diperbarui: 8 November 2024   14:15 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelanggaran Aturan Impor: Sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, izin impor yang dikeluarkan oleh Tom Lembong diberikan kepada perusahaan swasta, PT AP, tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

  • Kerugian Negara: Kejaksaan Agung memperkirakan bahwa tindakan ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp400 miliar 

  • Penahanan dan Tindakan Hukum: Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong ditahan oleh Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut 

  • Tanggapan dan Pembelaan dari Tim Kuasa Hukum:

    Kuasa hukum Tom Lembong menyatakan bahwa kliennya menyangkal keras klaim yang menyebutkan impor dilakukan saat kondisi surplus. Mereka juga menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong cacat hukum dan telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

    Analisis:

    Masalah utama dalam kasus ini adalah terkait dengan dugaan bahwa kebijakan impor gula yang diambil Tom Lembong tidak berdasarkan data dan kebutuhan yang objektif, serta diduga lebih menguntungkan pihak-pihak tertentu dibandingkan kepentingan nasional. Kebijakan tersebut dianggap telah menimbulkan kerugian ekonomi serta merusak stabilitas pasar gula domestik, yang berdampak langsung pada kesejahteraan petani tebu dan industri gula lokal. Tapi di sisi lain, apakah benar saat impor ini dilakukan adalah masa dimana Indonesia sedang surplus gula? karena dari sedikit data yang saya dapatkan, tidak ada data yang menguatkan dan kemudian dapat menyatakan bahwa Indonesia dalam dekade terakhir pernah aman dan berdikari dalam konteks komoditas gula dengan produksi sendiri.  Sehingga menurut saya, kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengambilan kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan impor komoditas strategis seperti gula. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang akurat dan memastikan bahwa setiap tindakan pejabat publik sesuai dengan peraturan yang berlaku demi kepentingan negara dan masyarakat. Semoga kedepannya setiap kebijakan dan agenda-agenda yang mengikutinya selalu berpihak kepada rakyat, dan hanya rakyat yang akan diuntungkan bukan hanya kepentingan golongan. 

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun