Mohon tunggu...
Destaria Soeoed
Destaria Soeoed Mohon Tunggu... Lainnya - Young professional in edutech.

Doctoral student in Political Science. Passionate about edutech, digital marketing, social and political research in Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Skandal Impor Gula Tom Lembong? Yuk, Kita Kaji di Sini!

8 November 2024   14:08 Diperbarui: 8 November 2024   14:15 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Detik.com

Kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, telah menjadi sorotan publik. Pada 29 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT AP pada tahun 2015. Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, Indonesia dinyatakan mengalami surplus gula dan tidak memerlukan impor tambahan.

Analisis Kebutuhan Impor Gula di Indonesia

Meskipun Indonesia merupakan negara agraris, produksi gula domestik sering kali tidak mencukupi kebutuhan nasional. Faktor-faktor seperti produktivitas lahan yang rendah, pabrik gula yang usang, dan efisiensi produksi yang kurang optimal menyebabkan ketergantungan pada impor gula. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023, Indonesia mengimpor gula sebanyak 4,6 juta ton, terdiri dari 3,6 juta ton gula mentah untuk industri rafinasi, 991.000 ton gula kristal putih, dan 50.000 ton gula untuk kebutuhan khusus.

Jumlah Impor Gula yang Wajar Berapa sih?

Menentukan jumlah impor gula yang wajar memerlukan analisis mendalam terhadap produksi domestik, konsumsi nasional, dan cadangan gula yang ada. Pemerintah menargetkan swasembada gula pada tahun 2028. Namun, hingga saat ini, impor masih diperlukan untuk memenuhi kebutuhan industri dan konsumsi masyarakat. Sebagai contoh, pada tahun 2024, pemerintah memutuskan untuk mengimpor 5,4 juta ton gula, dengan alokasi 708.609 ton untuk gula konsumsi dan 4,77 juta ton untuk bahan baku industri.

Pertanyaan saya berikut nya adalah, Apakah pernah Indonesia surplus gula?

Setelah mencari data-data, saya temukan bahwa Indonesia itu memang memiliki sejarah panjang dalam industri gula. Pada masa kolonial hingga awal kemerdekaan, Indonesia pernah menjadi salah satu produsen dan pengekspor gula terbesar di dunia. Pada era tersebut, Indonesia mengalami surplus gula, di mana produksi nasional melebihi konsumsi domestik, sehingga kelebihan produksi dapat diekspor ke negara lain.

Namun, seiring berjalannya waktu, produksi gula dalam negeri mengalami penurunan akibat berbagai faktor, seperti:

  • Usia pabrik gula yang tua: Banyak pabrik gula di Indonesia yang telah beroperasi sejak zaman kolonial dan belum mengalami modernisasi yang signifikan.
  • Produktivitas lahan yang menurun: Degradasi lahan pertanian dan konversi lahan tebu menjadi lahan non-pertanian mengurangi luas dan kualitas area penanaman tebu.
  • Persaingan dengan komoditas lain: Petani lebih memilih menanam tanaman yang dianggap lebih menguntungkan daripada tebu.
  • Kurangnya investasi dalam teknologi pertanian dan infrastruktur pendukung industri gula.

Akibatnya, sejak beberapa dekade terakhir, Indonesia lebih sering mengalami defisit gula, di mana produksi nasional tidak mencukupi kebutuhan konsumsi dan industri, sehingga impor gula menjadi pilihan untuk memenuhi kekurangan tersebut. Kemudian Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mencapai swasembada gula, antara lain:

  • Revitalisasi pabrik gula: Modernisasi dan peningkatan kapasitas pabrik gula untuk meningkatkan efisiensi produksi.
  • Ekspansi lahan tebu: Membuka lahan baru dan mendorong petani untuk menanam tebu.
  • Peningkatan produktivitas: Menggunakan varietas tebu unggul dan teknologi pertanian modern.
  • Kebijakan proteksi: Mengatur impor gula agar tidak merugikan petani dan produsen gula dalam negeri.

Meskipun demikian, tantangan masih ada, dan hingga batas pengetahuan saya pada September 2021, Indonesia belum secara konsisten mencapai surplus gula dalam beberapa tahun terakhir. Impor gula masih diperlukan untuk memenuhi kebutuhan nasional, terutama untuk industri makanan dan minuman.

Kemudian, melihat kebutuhan Nasional yang memang tidak tercukupi oleh produksi dalam negeri, maka setiap Menteri Perdagangan menjabat juga melakukan impor gula untuk mengatasi hal serupa.  Berikut adalah analisis kinerja impor gula di Indonesia selama periode jabatan beberapa Menteri Perdagangan:

1. Rachmat Gobel (Oktober 2014 - Agustus 2015): Pada masa jabatan Rachmat Gobel, Indonesia masih mengimpor gula untuk memenuhi kebutuhan domestik. Namun, data spesifik mengenai volume impor gula pada periode ini tidak tersedia secara publik.

2. Thomas Trikasih Lembong (Agustus 2015 - Juli 2016): Selama masa jabatan Tom Lembong, terjadi peningkatan signifikan dalam impor gula. Pada tahun 2015, Indonesia mengimpor sekitar 3,99 juta ton gula, meningkat menjadi 4,48 juta ton pada tahun 2016. Peningkatan ini sebagian besar disebabkan oleh kebutuhan industri dan konsumsi domestik yang terus bertambah.

3. Enggartiasto Lukita (Juli 2016 - Oktober 2019): Di bawah kepemimpinan Enggartiasto Lukita, impor gula Indonesia mencapai puncaknya. Pada tahun 2017, impor gula mencapai 4,48 juta ton, meningkat menjadi 5,03 juta ton pada tahun 2018, dan sedikit menurun menjadi 4,09 juta ton pada tahun 2019. Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan konsumsi domestik dan kebutuhan industri makanan dan minuman.

4. Agus Suparmanto (Oktober 2019 - Desember 2020): Selama masa jabatan Agus Suparmanto, impor gula kembali meningkat. Pada tahun 2020, impor gula mencapai 5,54 juta ton, meningkat menjadi 5,48 juta ton pada tahun 2021. Peningkatan ini disebabkan oleh kebutuhan industri dan konsumsi domestik yang terus bertambah.

5. Muhammad Lutfi (Desember 2020 - September 2022): Pada masa jabatan Muhammad Lutfi, impor gula mencapai rekor tertinggi. Pada tahun 2022, Indonesia mengimpor sekitar 6 juta ton gula, meningkat 9,6% dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan konsumsi domestik dan kebutuhan industri makanan dan minuman.

6. Zulkifli Hasan (September 2022 - sekarang): Data terbaru menunjukkan bahwa pada tahun 2023, impor gula Indonesia mencapai 5,07 juta ton, menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini disebabkan oleh upaya pemerintah untuk meningkatkan produksi gula domestik dan mengurangi ketergantungan pada impor.

Secara keseluruhan, tren impor gula Indonesia menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun, mencerminkan ketergantungan yang tinggi pada impor untuk memenuhi kebutuhan domestik. Meskipun ada upaya untuk meningkatkan produksi gula dalam negeri, tantangan seperti produktivitas lahan yang rendah, pabrik gula yang usang, dan efisiensi produksi yang kurang optimal masih menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan untuk mencapai swasembada gula di masa depan.

Jadi, Poin-Poin Utama dan yang menjadi masalah pada Kasus Tom Lembong ini apa ya?

Masalah yang dihadapi Thomas Trikasih Lembong, khususnya dalam konteks impor gula, berakar pada beberapa poin kunci terkait kebijakan dan dugaan pelanggaran aturan yang diambil selama masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan:

  1. Pemberian Izin Impor di Tengah Surplus Gula: Pada Mei 2015, rapat koordinasi antar kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor tambahan. Namun, Tom Lembong tetap memberikan izin impor GKM kepada PT AP 

  2. Pelanggaran Aturan Impor: Sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, izin impor yang dikeluarkan oleh Tom Lembong diberikan kepada perusahaan swasta, PT AP, tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

  3. Kerugian Negara: Kejaksaan Agung memperkirakan bahwa tindakan ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp400 miliar 

  4. Penahanan dan Tindakan Hukum: Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong ditahan oleh Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut 

Tanggapan dan Pembelaan dari Tim Kuasa Hukum:

Kuasa hukum Tom Lembong menyatakan bahwa kliennya menyangkal keras klaim yang menyebutkan impor dilakukan saat kondisi surplus. Mereka juga menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong cacat hukum dan telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

Analisis:

Masalah utama dalam kasus ini adalah terkait dengan dugaan bahwa kebijakan impor gula yang diambil Tom Lembong tidak berdasarkan data dan kebutuhan yang objektif, serta diduga lebih menguntungkan pihak-pihak tertentu dibandingkan kepentingan nasional. Kebijakan tersebut dianggap telah menimbulkan kerugian ekonomi serta merusak stabilitas pasar gula domestik, yang berdampak langsung pada kesejahteraan petani tebu dan industri gula lokal. Tapi di sisi lain, apakah benar saat impor ini dilakukan adalah masa dimana Indonesia sedang surplus gula? karena dari sedikit data yang saya dapatkan, tidak ada data yang menguatkan dan kemudian dapat menyatakan bahwa Indonesia dalam dekade terakhir pernah aman dan berdikari dalam konteks komoditas gula dengan produksi sendiri.  Sehingga menurut saya, kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengambilan kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan impor komoditas strategis seperti gula. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang akurat dan memastikan bahwa setiap tindakan pejabat publik sesuai dengan peraturan yang berlaku demi kepentingan negara dan masyarakat. Semoga kedepannya setiap kebijakan dan agenda-agenda yang mengikutinya selalu berpihak kepada rakyat, dan hanya rakyat yang akan diuntungkan bukan hanya kepentingan golongan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun