Mohon tunggu...
dessyliskawati
dessyliskawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya tertarik akan isu sosial dan isu hukum terkini

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kenaikan PPN 12%: Peluang dan Tantangan bagi Ekonomi Indonesia

21 Desember 2024   15:44 Diperbarui: 21 Desember 2024   15:44 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini direncanakan berlaku mulai tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada tahun 2021. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional. Meski demikian, keputusan ini membawa dampak yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dan dunia usaha.

Latar Belakang Kebijakan

PPN adalah salah satu sumber utama pendapatan negara yang berkontribusi besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah memandang kenaikan tarif ini sebagai strategi untuk memperkuat stabilitas fiskal dalam menghadapi dinamika ekonomi global, sekaligus membiayai program prioritas seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.

Namun demikian, kenaikan PPN juga berpotensi menimbulkan tantangan, terutama karena dampaknya langsung terhadap daya beli masyarakat. Dalam konteks inflasi yang masih menjadi isu penting, kenaikan ini dapat memicu lonjakan harga barang dan jasa.

Dampak pada Masyarakat

Kenaikan Harga Barang dan Jasa Penyesuaian tarif PPN kemungkinan akan mendorong naiknya harga barang dan jasa, terutama kebutuhan pokok. Hal ini bisa menjadi tekanan tambahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sebagian besar pengeluarannya dialokasikan untuk kebutuhan dasar.

Penurunan Daya Beli Peningkatan harga barang dapat mengurangi daya beli masyarakat, yang pada akhirnya memengaruhi konsumsi rumah tangga sebagai salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Ketimpangan Ekonomi Kenaikan PPN memiliki karakter regresif, di mana beban pajak relatif lebih besar dirasakan oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dibandingkan kelompok berpenghasilan tinggi.

Dampak pada Pelaku Usaha

Beban Administrasi dan Keuangan Para pelaku usaha harus menyesuaikan sistem pencatatan dan pelaporan pajak sesuai tarif baru, yang berpotensi menambah beban administrasi. Selain itu, daya saing produk juga bisa terpengaruh akibat kenaikan harga.

Penurunan Permintaan Penurunan daya beli masyarakat dapat berujung pada turunnya permintaan barang dan jasa, yang pada gilirannya memengaruhi pendapatan dan laba usaha, terutama pada sektor yang sensitif terhadap harga.

Upaya Mitigasi

Untuk mengurangi dampak negatif dari kebijakan ini, pemerintah dapat mengambil langkah-langkah berikut:

Subsidi atau Insentif Memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah untuk menjaga daya beli mereka tetap stabil.

Sosialisasi Kebijakan Mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha mengenai tujuan dan manfaat jangka panjang dari kenaikan PPN untuk mendukung pembangunan nasional.

Pengawasan Harga Memastikan tidak ada spekulasi harga atau pengambilan keuntungan yang tidak wajar oleh pihak tertentu di pasar.

Kesimpulan

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan kebijakan strategis untuk memperkuat penerimaan negara. Namun, keberhasilannya tergantung pada kemampuan pemerintah dalam mengelola dampak terhadap masyarakat dan dunia usaha. Dengan langkah mitigasi yang tepat, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi perekonomian Indonesia dalam jangka panjang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun