Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini direncanakan berlaku mulai tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada tahun 2021. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional. Meski demikian, keputusan ini membawa dampak yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dan dunia usaha.
Latar Belakang Kebijakan
PPN adalah salah satu sumber utama pendapatan negara yang berkontribusi besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah memandang kenaikan tarif ini sebagai strategi untuk memperkuat stabilitas fiskal dalam menghadapi dinamika ekonomi global, sekaligus membiayai program prioritas seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
Namun demikian, kenaikan PPN juga berpotensi menimbulkan tantangan, terutama karena dampaknya langsung terhadap daya beli masyarakat. Dalam konteks inflasi yang masih menjadi isu penting, kenaikan ini dapat memicu lonjakan harga barang dan jasa.
Dampak pada Masyarakat
Kenaikan Harga Barang dan Jasa Penyesuaian tarif PPN kemungkinan akan mendorong naiknya harga barang dan jasa, terutama kebutuhan pokok. Hal ini bisa menjadi tekanan tambahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sebagian besar pengeluarannya dialokasikan untuk kebutuhan dasar.
Penurunan Daya Beli Peningkatan harga barang dapat mengurangi daya beli masyarakat, yang pada akhirnya memengaruhi konsumsi rumah tangga sebagai salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Ketimpangan Ekonomi Kenaikan PPN memiliki karakter regresif, di mana beban pajak relatif lebih besar dirasakan oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dibandingkan kelompok berpenghasilan tinggi.
Dampak pada Pelaku Usaha
Beban Administrasi dan Keuangan Para pelaku usaha harus menyesuaikan sistem pencatatan dan pelaporan pajak sesuai tarif baru, yang berpotensi menambah beban administrasi. Selain itu, daya saing produk juga bisa terpengaruh akibat kenaikan harga.
Penurunan Permintaan Penurunan daya beli masyarakat dapat berujung pada turunnya permintaan barang dan jasa, yang pada gilirannya memengaruhi pendapatan dan laba usaha, terutama pada sektor yang sensitif terhadap harga.