Mohon tunggu...
Dessy Anggun Utami
Dessy Anggun Utami Mohon Tunggu... Penulis - Content Writer

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Awasi Asupan Gula, Garam, dan Lemak (GGL) dengan Cek Logo Pilihan Lebih Sehat di Label Kemasan Pangan

4 Agustus 2024   09:00 Diperbarui: 4 Agustus 2024   10:00 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konsumsi tinggi gula, garam, dan lemak (GGL) merupakan salah satu faktor penyebab penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, dan serangan jantung. Maka dari itu, mengawasi asupan GGL sangatlah penting untuk memastikan tubuh tetap sehat.

Ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk mengawasi asupan GGL. Salah satu cara untuk mengontrol asupan GGL adalah dengan memperhatikan label kemasan pangan yang dikonsumsi.

Tahukah Anda bahwa ada sebuah logo di label kemasan pangan yang dapat membantu Anda untuk memilih produk yang lebih sehat? 

Jika ingin tahu lebih lanjut, yuk, simak pembahasan ini hingga akhir!

Batas Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) di Indonesia

Penetapan batas konsumsi GGL oleh Kemenkes RI dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko penyakit tidak menular yang dapat disebabkan oleh asupan GGL berlebih. Hal ini diatur melalui Permenkes Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan pada Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.

Menurut Kemenkes RI, idealnya, dalam satu hari masyarakat dapat mengonsumsi gula tidak lebih dari 50 gram (4 sendok makan), garam tidak lebih dari 5 gram (1 sendok teh), dan lemak tidak lebih dari 67 gram (5 sendok makan).

Apa itu Logo "Pilihan Lebih Sehat"?

Sumber: BPOM RI
Sumber: BPOM RI
Pernahkah Anda melihat logo tersebut di bagian depan kemasan pangan yang Anda beli? Logo centang hijau tersebut merupakan logo "Pilihan Lebih Sehat". 

Logo ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk membantu konsumen memilih produk pangan yang lebih sehat. Lebih sehat di sini maksudnya produk tersebut dianggap lebih sehat jika dibandingkan dengan produk lainnya yang sejenis apabila dikonsumsi dalam jumlah yang wajar.

Upaya ini pertama kali disosialisasikan melalui Peraturan BPOM Nomor 22  Tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Awalnya, upaya ini hanya diterapkan pada dua jenis produk pangan saja, yaitu minuman siap konsumsi serta pasta dan mi instan

Saat ini, logo "Pilihan Lebih Sehat" sudah diterapkan pada 20 jenis produk pangan olahan di Indonesia. Berikut adalah jenis-jenis produk pangan yang dapat menggunakan logo "Pilihan Lebih Sehat".

1. Minuman siap konsumsi, seperti susu plain, susu rasa, minuman berperisa karbonat, dll.

2. Pasta instan dan mi instan, seperti produk mi instan, kuetiaw instan, dll.

3. Susu bubuk plain, seperti susu bubuk full cream, susu bubuk skim, dll.

4. Susu bubuk rasa, seperti susu bubuk berperisa dan minuman mengandung susu berperisa.

5. Keju

6. Es krim

7. Yogurt plain

8. Yogurt berperisa

9. Makanan pencuci mulut berbasis buah termasuk yang berbasis air berflavor buah, seperti agar, nata kemasan, dan puding rasa.

10. Bubuk minuman cokelat

11. Serbuk minuman sereal

12. Oatmeal

13. Sereal siap santap

14. Granola

15. Krekers dan malkist

16. Produk bakeri istimewa seperti biskuit dan wafer

17. Sambal

18. Kecap kedelai manis

19. Makanan ringan siap santap

20. Olahan kacang, termasuk kacang terlapisi dan campuran kacang, seperti kacang kulit dan kacang panggang.

Syarat Produk Pangan Memiliki Logo "Pilihan Lebih Sehat"

Tidak semua produk pangan olahan dapat mencantumkan logo "Pilihan Lebih Sehat" di kemasan pangan mereka. Untuk mencantumkan logo ini, sebuah produk harus memenuhi beberapa kriteria profil gizi yang ditetapkan pada setiap jenis pangan olahan.

Berikut ini merupakan beberapa kriteria profil gizi untuk setiap jenis pangan olahan.

1. Minuman siap konsumsi

Produk minuman siap konsumsi mengandung gula tidak lebih dari 6 gram per 100 ml. Gula yang dimaksud meliputi seluruh monosakarida dan disakarida (tidak termasuk laktosa). Selain itu, produk tidak diperbolehkan menggunakan bahan tambahan pangan pemanis.

2. Pasta instan dan mi instan

Produk tersebut mengandung lemak total tidak lebih dari 20 gram per 100 gram sajian dan garam tidak lebih dari 900 miligram per 100 gram sajian.

3. Makanan ringan siap santap

Produk makanan ringan siap santap mengandung lemak total tidak lebih dari 20 gram per 100 gram sajian dan garam tidak lebih dari 400 miligram per 100 gram sajian.

Demikian pembahasan mengenai logo "Pilihan Lebih Sehat" pada kemasan pangan. Dengan mengetahui lebih lanjut mengenai logo ini, Anda dapat membuat pilihan yang lebih tepat dalam memilih produk pangan olahan yang lebih sehat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun