Belum lama ini, media sosial diramaikan oleh sebuah konten viral seorang ibu memberikan segelas susu kental manis (SKM) dengan tambahan gula kepada anaknya.
Berdasarkan data statistik Kementerian Pertanian RI (2022), rata-rata konsumsi susu masyarakat Indonesia didominasi oleh susu cair pabrik dan SKM. Rata-rata konsumsi SKM pada tahun 2022 mencapai 3.686 unit/kapita. Tingginya konsumsi SKM, terutama pada anak, seringkali disebabkan oleh mindset orang tua yang menganggap bahwa SKM memiliki kandungan gizi setara dengan jenis susu lainnya.
Lantas, bolehkah memberikan SKM kepada anak untuk memenuhi kebutuhan zat gizinya? Yuk, simak penjelasannya lebih lanjut!
Apa itu Susu Kental Manis (SKM)?
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan, Susu Kental Manis (SKM) merupakan produk susu berbentuk cairan kental yang diperoleh dengan menghilangkan sebagian air dari campuran susu dan gula hingga mencapai tingkat kepekatan tertentu.
Suatu produk dapat disebut sebagai SKM jika memiliki kadar lemak susu tidak kurang dari 8% dan kadar protein tidak kurang dari 6,5%.
Umumnya, satu porsi SKM (40 gram) mengandung sekitar 19-20 gram gula atau setara dengan 4 sendok makan.
Berapa Batas Konsumsi Gula yang Diperbolehkan untuk Anak-anak?
Berdasarkan anjuran Kementerian Kesehatan RI, batas konsumsi gula yang dianjurkan adalah sebanyak 10% dari total energi per harinya. Menurut American Health Association (AHA), batas konsumsi gula tambahan untuk anak tidak lebih dari 25 gram atau setara dengan 6 sendok teh per harinya.Â
Jika dihitung, maka dapat disimpulkan bahwa mengonsumsi satu porsi SKM sudah memenuhi sekitar 76% dari batas asupan gula anak per harinya.