Indonesia merupakan salah satu negara pengguna internet terbanyak di dunia sehingga, tidak heran masyarakat menggunakan internet sebagai sarana informasi, sayangnya karena kebebasan Internet cukup banyak hoax yang tersebar di sekitar kita.
Pengertian Hoax
Apa itu hoax?
Hoax adalah informasi palsu yang dibuat seperti nyata dan dipercayai sebagai fakta. Intinya hoax adalah kebohongan
Dunia sedang dihebohkan dengan maraknya penyebaran virus Corona (covid-19). Covid-19 telah menimbulkan banyak ke khawatiran di masyarakat diiringi juga oleh banyak nya mitos dan informasi hoax di masyarakat.
Dimasa pandemi saat ini banyak hoax yang tersebar di media sosial mulai dari obat-obat yang tidak jelas untuk vaksin covid, Thermo gun merusak otak, mandi air panas bisa membunuh virus covid dan masih banyak lagi.
Apa ciri-ciri berita hoax?
Ciri-ciri hoax dapat dikenali sebagai berikut:
1. Sumber informasi media dan identitas nya tidak jelas,
2. Menciptakan kebencian, kecemasan dan permusuhan,
3. Judul pengantar nya provokatif dan tidak sesuai isinya,
4. Manipulasi foto atau gambar, biasanya foto yang digunakan sudah lama dan kejadian terjadi di tempat lain.
Bagaimana cara agar kita tidak terkecoh oleh berita hoax?
yang harus kita lakukan adalah :
1. Jangan terlalu mudah percaya pada siapapun,
2. Pastikan konten tersebut memiliki kredibelitas,
3. Pastikan sumber-sumber terpercaya mengatakan hal yang sama,
4. Jangan mudah terpancing selalu gunakan fakta diatas asumsi,
Berita hoax banyak memberikan dampak negatif bukan hanya pemerintah tetapi merugikan semua orang .
Berita hoax banyak memberikan dampak negatif bukan hanya pemerintah tetapi merugikan semua orang. Pelaku penyebaran berita hoax juga dapat dijerat hukuman pidana, apa hukuman bagi penyebar berita hoax?
Penyebar berita hoax dapat dijerat pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang ITE (UU ITE) yang menyatakan
" Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyenangkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang dapat diancam pidana berdasarkan pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar."Â
jadi hendaklah kita berhati-hati lah dalam menggunakan dan memilah informasi yang belum tentu kebenarannya berdasarkan fakta dan bijaklah dalam bersosial media agar kita tidak dihukum untuk hal-hal yang kita tidak ketahui kebenaran nya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H