4. Manipulasi foto atau gambar, biasanya foto yang digunakan sudah lama dan kejadian terjadi di tempat lain.
Bagaimana cara agar kita tidak terkecoh oleh berita hoax?
yang harus kita lakukan adalah :
1. Jangan terlalu mudah percaya pada siapapun,
2. Pastikan konten tersebut memiliki kredibelitas,
3. Pastikan sumber-sumber terpercaya mengatakan hal yang sama,
4. Jangan mudah terpancing selalu gunakan fakta diatas asumsi,
Berita hoax banyak memberikan dampak negatif bukan hanya pemerintah tetapi merugikan semua orang .
Berita hoax banyak memberikan dampak negatif bukan hanya pemerintah tetapi merugikan semua orang. Pelaku penyebaran berita hoax juga dapat dijerat hukuman pidana, apa hukuman bagi penyebar berita hoax?
Penyebar berita hoax dapat dijerat pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang ITE (UU ITE) yang menyatakan
" Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyenangkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang dapat diancam pidana berdasarkan pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar."Â