Mohon tunggu...
DESSY FIRWANTI NIM (121221114)
DESSY FIRWANTI NIM (121221114) Mohon Tunggu... Mahasiswa - jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aplikasi SPT pada Kompensasi Kerugian dan Fasilitas Perpajakan - Kuis 10

23 Juni 2024   21:53 Diperbarui: 23 Juni 2024   22:29 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengisian pada Lampiran Khusus 2A dapat dilihat pada contoh tabel berikut ini:

https://ortax.org/kompensasi-kerugian
https://ortax.org/kompensasi-kerugian

Sesuai dengan catatan pada lampiran kompensasi rugi di atas, jumlah kompensasi pada tahun pajak bersangkutan (dalam kasus di atas tahun 2023) dipindahkan ke Formulir 1771 Induk Huruf A angka 2. Jumlah ini akan mengurangi penghasilan neto fiskal untuk menentukan penghasilan kena pajak.

https://ortax.org/kompensasi-kerugian
https://ortax.org/kompensasi-kerugian

Untuk jumlah kompensasi pada tahun berjalan (dalam contoh di atas tahun 2024), dipindahkan ke Formulir 1771 Induk E angka 14b. Jumlah ini akan mengurangi penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25.

https://ortax.org/kompensasi-kerugian
https://ortax.org/kompensasi-kerugian

Sesuai dengan ketentuan UU KUP, SPT Tahunan PPh Badan harus dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Jadi, batas waktu pelaporan untuk tahun pajak 2023 (periode pembukuan Januari-Desember) adalah 30 April 2024. Sebelum melaporkannya, pastikan SPT Anda telah disusun dengan benar, lengkap, dan jelas untuk menghindari risiko pajak setelah pelaporan.

Apakah ada Fasilitas khusus untuk Perusahaan yang baru beroperasi dalam menghitung Kompensasi Kerugian Fiskal ?

Ada beberapa fasilitas khusus bagi perusahaan yang baru beroperasi untuk menghitung kompensasi kerugian fiskal. Berikut beberapa contohnya:

  • Perpanjangan Kompensasi Kerugian. Fasilitas ini memungkinkan perusahaan yang mengalami kerugian fiskal untuk menunda kompensasi kerugian hingga beberapa tahun berikutnya. Perpanjangan ini dapat digunakan jika perusahaan masih mengalami kerugian fiskal dan tidak dapat menutupi kerugian tersebut dengan laba pada tahun berikutnya.
  • Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal Menurut UU PPh. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Pasal 6 ayat (2) memungkinkan kompensasi kerugian fiskal dilakukan dengan mengimbangi penghasilan pada tahun-tahun pajak berikutnya secara berturut-turut hingga 5 tahun. Perhitungan ini harus dilakukan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Kompensasi Kerugian Fiskal dalam Penghitungan Pajak Penghasilan. Ini memungkinkan perusahaan untuk mengurangi pajak penghasilan terutang dengan kerugian fiskal yang dialami. Kerugian fiskal hanya bisa dikompensasikan dengan penghasilan yang dikenakan pajak sesuai ketentuan umum, dan tidak berlaku untuk penghasilan yang bersifat final atau bukan objek pajak.
  • Penggunaan Norma Penghitungan. Norma penghitungan membantu menentukan besarnya kerugian fiskal yang bisa dikompensasikan. Norma ini memungkinkan perusahaan untuk menghitung kerugian fiskal yang dapat digunakan untuk mengurangi pajak penghasilan terutang.

Dengan fasilitas ini, perusahaan yang baru memulai operasi dapat menggunakan kompensasi kerugian fiskal untuk mengurangi pajak penghasilan terutang dan mendukung keberlanjutan bisnis mereka.

sumber  : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun