75
5
2020
(100)
6
2021
200
7
2022
900
Kerugian fiskal sebesar Rp500 juta pada tahun pajak 2016 dapat dikompensasikan sebagai berikut:
- Tahun pajak 2017 sebesar Rp150 juta;
- Tahun pajak 2019 sebesar Rp75 juta;
- Tahun pajak 2021 sebesar Rp200 juta.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!