Sisa kerugian sebesar Rp75 juta (Rp500 juta -- Rp150 juta -- Rp75 juta -- Rp200 juta) tidak dapat dikompensasikan karena telah melewati batas waktu 5 tahun dan kadaluarsa.
Bagaimana cara menghitung kompensasi kerugian fiskal pada SPT Tahunan PPh ?
Perhitungan kompensasi kerugian, seperti yang dijelaskan di atas, sebenarnya cukup sederhana. Masalah muncul ketika kompensasi kerugian fiskal yang dilaporkan dalam SPT Wajib Pajak dikoreksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah dilakukan pemeriksaan.
Sebagai contoh, pada tahun 2021, wajib pajak melaporkan kerugian, tetapi jumlah kerugian fiskal tersebut dikoreksi oleh DJP setelah pemeriksaan. Namun, wajib pajak mempertahankan nilai kompensasi kerugian tersebut melalui proses keberatan atau dengan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Dalam situasi ini, wajib pajak memiliki tiga opsi:
- Melanjutkan kompensasi kerugian di tahun pajak 2022 dengan nilai yang sesuai dengan SPT;
- Menyetujui koreksi DJP dengan memperbaiki SPT; atau
- Menunggu penyelesaian sengketa sampai mendapatkan keputusan hukum yang tetap (inkracht).
Pilihan kedua adalah yang paling aman bagi Wajib Pajak, namun dapat mengakibatkan kerugian fiskal yang sebelumnya diklaim dalam SPT menjadi lebih kecil, nihil, atau bahkan berubah menjadi laba.
Pilihan pertama dapat diambil jika wajib pajak mengajukan keberatan atau banding. Jika keputusan keberatan atau banding sejalan dengan koreksi yang dilakukan oleh DJP, maka pajak terutang untuk tahun 2022 akan dikurangi dengan kompensasi kerugian.
Jika opsi ketiga dipilih (menunggu hingga inkracht), wajib pajak berisiko tidak dapat memanfaatkan kompensasi kerugian fiskal di tahun pajak berikutnya. Terutama jika penyelesaian sengketa hingga tahap banding memerlukan waktu yang lama. Selain itu, setelah putusan inkracht, wajib pajak harus memperbaiki SPT Tahunannya.
Masalah lain yang sering muncul adalah ketika DJP juga memeriksa SPT Tahunan pada saat wajib pajak melakukan kompensasi kerugian. Misalnya, DJP tidak hanya mengoreksi kerugian fiskal tahun 2021 tetapi juga memeriksa dan menerbitkan SKP untuk SPT Tahunan tahun 2022. Akibatnya, ketika sengketa terkait koreksi tahun pajak 2021 memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), wajib pajak mengalami kesulitan dalam membetulkan SPT Tahun Pajak 2022. Hal ini karena menurut regulasi, wajib pajak hanya dapat membetulkan SPT akibat perubahan kerugian fiskal selama belum dilakukan pemeriksaan.
Solusi dalam situasi ini adalah, agar tetap dapat memanfaatkan kerugian fiskal, wajib pajak bisa mengajukan pembetulan SKP sesuai Pasal 16 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang menyatakan bahwa DJP dapat membetulkan SKP dan produk hukum lainnya jika terdapat kesalahan tulis, hitung, dan/atau penerapan ketentuan perpajakan. Namun, biasanya DJP tidak akan menerima permohonan pembetulan tersebut, dengan alasan bahwa SPT Tahunan yang telah diperiksa sudah benar dan sesuai dengan prosedur.
Contoh Sederhana Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal
Pada 2014, PT Sinar Rembulan mengalami kerugian fiskal sebanyak Rp300 juta. Kerugian tersebut dapat dikompensasikan hingga tahun 2019, dengan uraian sebagai berikut:
Tahun 2014: