Mohon tunggu...
DESSY FIRWANTI NIM (121221114)
DESSY FIRWANTI NIM (121221114) Mohon Tunggu... Mahasiswa - jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aplikasi SPT pada Kompensasi Kerugian dan Fasilitas Perpajakan - Kuis 10

23 Juni 2024   21:53 Diperbarui: 23 Juni 2024   22:29 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://ortax.org/kompensasi-kerugian

Apa pengertian dari kompensasi kerugian Fiskal ?

Kompensasi kerugian fiskal adalah mekanisme penggantian kerugian yang diterapkan oleh wajib pajak, baik perorangan maupun perusahaan, yang mengalami kerugian berdasarkan pembukuan mereka. Kompensasi ini dapat dilakukan selama lima tahun berturut-turut pada tahun-tahun berikutnya.

Biasanya, sebuah perusahaan memiliki dua jenis perhitungan keuangan: perhitungan komersial dan perhitungan fiskal. Perhitungan fiskal lebih menekankan pada penyusunan laporan pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan mempertimbangkan dampak perpajakannya bagi perusahaan.

Lalu, apa tujuan dari perhitungan fiskal itu? Perhitungan fiskal berfungsi sebagai laporan keuangan yang disiapkan perusahaan untuk disampaikan kepada otoritas pajak. Ini adalah bagian dari kepatuhan terhadap peraturan pajak (tax compliance). Dari perhitungan tersebut, akan diketahui apakah perusahaan mengalami kerugian fiskal atau tidak.

Landasan hukum untuk kompensasi kerugian fiskal diatur dalam Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa:

"Jika penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dijelaskan pada ayat (1) mengalami kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan pada tahun-tahun pajak berikutnya secara berurutan hingga 5 tahun."

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), beberapa hal penting terkait kompensasi kerugian fiskal adalah sebagai berikut:

  • Kerugian fiskal, sebagaimana dijelaskan dalam UU PPh, merujuk pada kerugian yang tercantum dalam ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), atau kerugian yang tercatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh berdasarkan penilaian mandiri (self-assessment) jika DJP belum menerbitkan ketetapan pajak.
  • Jika kemudian, hasil pemeriksaan pajak menetapkan jumlah kerugian fiskal yang berbeda dari yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh atau jika pemeriksaan menunjukkan tidak ada kerugian, maka kompensasi kerugian fiskal harus segera diperbaiki sesuai dengan prosedur koreksi SPT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.
  • Kompensasi kerugian fiskal tidak berlaku bagi wajib pajak yang seluruh penghasilannya dikenakan pajak final atau yang penghasilannya bukan merupakan objek pajak. Selain itu, kerugian yang diperoleh dari luar negeri tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan kompensasi kerugian fiskal.

Sebagai contoh perhitungan kompensasi kerugian fiskal disampaikan Laporan Rugi Laba No. A mulai tahun 2016 sampai dengan 2021 adalah sebagai berikut:

No.

Tahun

Laba (Rugi) (Jutaan Rupiah)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun