Untuk memastikan bahwa wajib pajak membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, otoritas pajak menagih pajak, yang dimulai dengan pemberitahuan kepada wajib pajak mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan serta batas waktu pembayarannya. Jika wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya, otoritas pajak dapat memanggil, memberikan peringatan, penerapan, dll.
Seberapa penting penagihan pajak untuk pemerintah ?
Salah satu alat penting yang digunakan pemerintah untuk mencapai tingkat kepatuhan yang tinggi adalah mekanisme penagihan pajak yang terus diperbarui untuk memastikan bahwa Wajib Pajak memenuhi kewajiban pajak mereka.
Pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama pemerintah di hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia. Dengan pajak yang memadai, pemerintah dapat membiayai berbagai program dan proyek yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik lainnya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai penyokong pembangunan negara dapat terpengaruh secara tidak langsung jika penerimaan pajak yang tidak tertagih tidak optimal. Defisit anggaran dan utang luar negara yang berkelanjutan dapat menyebabkan krisis ekonomi.
Oleh karena itu, Tujuan dari penagihan pajak adalah untuk memastikan bahwa penerimaan pajak dapat diperoleh secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, pemerintah dapat memperoleh pendapatan yang cukup untuk mendukung kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Utang Pajak dan jenisnyaÂ
Berdasarkan Pasal 4 PMK No. 61/2023, utang pajak sendiri adalah pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak, termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan pajak. Jenis pajak yang dapat menjadi utang pajak termasuk:
- Bea Meterai
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan lainnya
- Pajak Karbon
- Pajak Penjualan.
Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban pembayaran dapat mencicil atau menunda pembayaran. Apabila Wajib Pajak tidak membayar utang pajaknya setelah tanggal pembayaran, maka akan dilakukan serangkaian penagihan pajak.
Ketentuan tata cara penagihan pajak sesuai PMK 189/PMK.03/2020
Pada tanggal 27 November 2020, PMK Nomor 189/PMK.03/2020, yang membahas "Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar," mengubah Tata Cara Penagihan. Terdiri dari sepuluh Bab dan 88 Pasal, PMK ini mencakup berbagai peraturan penagihan. Dengan berlakunya aturan ini, beberapa peraturan sebelumnya, seperti KMK Nomor 563/KMK.04/2000, PMK Nomor 24/PMK.03/2008, dan PMK Nomor 85/PMK.03/2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. PMK 189 tahun 2020 memiliki beberapa perbedaan dibandingkan dengan PMK sebelumnya, antara lain:
- Untuk pusat pemungutan pajak, menteri berwenang memilih pegawai negeri sipil. Pejabat yang ditunjuk pada ayat 1 harus berasal dari salah satu dari posisi yaitu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Kepala kantor wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Pejabat yang disebutkan pada ayat 2 memiliki otoritas untuk mengangkat dan memberhentikan jurusita pajak. Jurusita pajak pada ayat 3 memiliki tanggung jawab yaitu:
- melaksanakan perintah Penagihan Serentak dan Sekaligus.
- Memberitahukan surat Paksa
- Melaksanakan Penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan Penyitaan.
- Melaksanakan Penyanderaan berdasarkan surat perintah Penyanderaan.
- menambahkan detail tentang tata cara penyitaan untuk lembaga keuangan di sektor perasuransian, pasar modal, dan lainnya. Dalam aturan sebelumnya, hanya Tata Cara Penyitaan Lembaga Jasa Keuangan Perbankan yang diperbolehkan.
- Untuk memberikan penjelasan lebih lanjut tentang Penanggung
- Pelaksanaan penagihan pajak pada wajib pajak pribadi (Pasal 6) melibatkan beberapa pihak, yaitu:
- Orang pribadi yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
- Istri dari wajib pajak yang bertanggung jawab atas utang pajak, jika hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan.
- Ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan, yang bertanggung jawab atas utang pajak maksimum sebesar harta warisan yang belum terbagi jika wajib pajak meninggal.
- Para ahli waris yang bertanggung jawab atas utang pajak sebesar porsi harta warisan yang diterima masing-masing jika wajib pajak meninggal dan harta warisan sudah dibagi.
- Wali bagi anak di bawah umur yang bertanggung jawab atas utang pajak sebesar harta anak yang belum dewasa atau seluruh utang pajak jika wali tersebut diuntungkan dari pengelolaan harta anak.
- Pengampu yang bertanggung jawab atas utang pajak sebesar harta yang diampunya atau seluruh utang pajak jika terbukti mendapat manfaat dari pengelolaan harta tersebut.
- Pelaksanaan Tindakan penagihan pajak terhadap penanggung pajak WP Badan (Pasal 7), termasuk :
- Wajib pajak badan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak
- Pengurus dari wajib pajak badan.
- Pelaksanaan tindakan penagihan pajak terhadap pengurus PT (Pasal 7 ayat 2 huruf a), melibatkan:
- Direksi, termasuk direktur utama, wakil direktur utama, dan direktur dengan wewenang keuangan.
- Dewan komisaris, termasuk komisaris utama, wakil komisaris utama, dan komisaris lainnya.
- Individu yang memiliki wewenang dalam kebijakan usaha perseroan.
- Pemegang saham, sesuai dengan kriteria yang ditentukan, untuk perseroan terbuka.
- Untuk bentuk usaha tetap (Pasal 7 ayat 2 huruf b), tanggung jawab pajak meliputi:
- Kepala perwakilan, kepala cabang, atau posisi setara, bertanggung jawab pribadi atau bersama atas utang pajak.
- Perusahaan induk dari bentuk usaha tetap juga bertanggung jawab secara pribadi atau bersama atas utang pajak.
- Individu yang memiliki wewenang dalam mengambil keputusan usaha bertanggung jawab pribadi atau bersama atas utang pajak.
- Pemilik modal memikul tanggung jawab atas utang pajak secara proporsional sesuai kepemilikan modal.
- Untuk persekutuan komanditer (Pasal 7 ayat 2 huruf c), tanggung jawab pajak meliputi:
- mitra tambahan/aktif/pengelola bertanggung jawab secara individu atau bersama-sama atas kewajiban perpajakan.
- Â Â
- Orang yang berhak mengambil keputusan komersial bertanggung jawab secara pribadi atau kolektif atas utang pajak.Â
- Â
- Mitra komanditer/mitra pasif bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan sebanding dengan kepemilikan modal.
- Â
- Untuk persekutuan perdata dan firma (Pasal 7 ayat 2 huruf d), tanggung jawab pajak meliputi:
- Â
- Para sekutu bertanggung jawab pribadi atau bersama atas utang pajak.
- Â
- Individu yang memiliki wewenang dalam mengambil keputusan usaha juga bertanggung jawab pribadi atau bersama atas utang pajak.
- Â
- Untuk koperasi (Pasal 7 ayat 2 huruf e), tanggung jawab pajak meliputi:
- Â
- Pengurus.
- Â
- Pengawas.
- Â
- Orang yang memiliki wewenang dalam kebijaksanaan usaha koperasi,
- Â
- bertanggung jawab pribadi atau bersama atas utang pajak.