Mohon tunggu...
Desri yulisma reski
Desri yulisma reski Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga di UIN Imam Bonjol Padang

Saya suka memperhatikan lingkungan disekitar saya yang membuat saya berfikir untuk menganalisis lebih lanjut tentang hal yang menurut saya menarik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Setelah Seorang Muslim Wafat, Inilah yang Harus Dilakukan terhadap Hartanya

14 April 2024   10:46 Diperbarui: 14 April 2024   11:14 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam islam telah diatur segala hal mulai dari ketika seseorang masih berada dalam janin ibunya hingga ia meninggal dan kembali kepada Allah. Sama halnya dengan segala aspek yang berkaitan dengan kehidupan manusia. Secara keseluruhan memiliki aturan yang telah ditetapkan menurut syara’.

Begitu juga dengan harta yang dimiliki seorang muslim. Ketika ia masih hidup didunia ada beberapa kewajiban yang harus ia tunaikan terkait dengan harta yang dimiliki. Salah satunya yaitu mengeluarkan zakat dengan tujuan untuk membersihkan hartanya.

Kemudian setelah seseorang itu meninggal dunia maka hartanya akan dieksekusi sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam syariat Islam. Adapun beberapa tahapan-tahapan yang dilakukan terhadap harta seseorang yang sudah meninggal yaitu sebagai berikut:

1. Menyelesaikan urusan dan kebutuhan si mayit.

Yang dimaksud dengan urusan dan kebutuhan si mayit disini adalah menunaikan fardhu kifayah penyelenggaraan jenazah.

2. Membayarkan hutang yang memiliki gadai di dalamnya.

Hutang jenis ini ada ketika seseorang berhutang dengan memberikan sesuatu untuk jaminan dari hutang tersebut. Jaminan ini bisa berupa apa saja, maka setelah menyelesaikan penyelenggaraan jenazah keluarga wajib membayarkan harta si mayit untuk membayarnya.

3. Membayarkan hutang tanpa ada gadai di dalamnya.

Ada dua macam hutang yang dimaksud dalam konteks ini, yaitu:

  •  Hutang kepada Allah, yaitu seperti adanya hutang zakat yang belum ditunaikan dan hutang kafarat puasa Ramadhan.
  • Hutang kepada manusia, barangkali semasa hidupnya si mayit melakukan kredit atau hutang dalam jenis yang lain.

Ulama mendahulukan membayar hutang dari pada yang lainnya seperti hibah dalam pembagian harta si mayit dikarenakan hutang itu sifatnya wajib, sedangkan hibah hanya bersifat sedekah dan hukumnya sunah.

4. Menunaikan wasiat apabila ada.

Wasiat adalah pesan si mayit ketika masih hidup yang akan ditunaikan ketika dia sudah wafat. Dalam hukum syara’ wasiat memiliki aturan, yaitu:

  •  Wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 dari banyak harta.
  • Wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris, kecuali apabila para ahli waris itu sepakat. 

5. Dilakukan pembagian warisan kepaada orang yang berhak menerimanya sesuai aturan yang telah ditetapkan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun