4. Menunaikan wasiat apabila ada.
Wasiat adalah pesan si mayit ketika masih hidup yang akan ditunaikan ketika dia sudah wafat. Dalam hukum syara’ wasiat memiliki aturan, yaitu:
- Â Wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 dari banyak harta.
- Wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris, kecuali apabila para ahli waris itu sepakat.Â
5. Dilakukan pembagian warisan kepaada orang yang berhak menerimanya sesuai aturan yang telah ditetapkan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!