Mohon tunggu...
Desri yulisma reski
Desri yulisma reski Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga di UIN Imam Bonjol Padang

Saya suka memperhatikan lingkungan disekitar saya yang membuat saya berfikir untuk menganalisis lebih lanjut tentang hal yang menurut saya menarik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Setelah Seorang Muslim Wafat, Inilah yang Harus Dilakukan terhadap Hartanya

14 April 2024   10:46 Diperbarui: 14 April 2024   11:14 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : Desri Yulisma Reski 

4. Menunaikan wasiat apabila ada.

Wasiat adalah pesan si mayit ketika masih hidup yang akan ditunaikan ketika dia sudah wafat. Dalam hukum syara’ wasiat memiliki aturan, yaitu:

  •  Wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 dari banyak harta.
  • Wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris, kecuali apabila para ahli waris itu sepakat. 

5. Dilakukan pembagian warisan kepaada orang yang berhak menerimanya sesuai aturan yang telah ditetapkan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun