4. Menunaikan wasiat apabila ada.
Wasiat adalah pesan si mayit ketika masih hidup yang akan ditunaikan ketika dia sudah wafat. Dalam hukum syara’ wasiat memiliki aturan, yaitu:
- Â Wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 dari banyak harta.
- Wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris, kecuali apabila para ahli waris itu sepakat.Â
5. Dilakukan pembagian warisan kepaada orang yang berhak menerimanya sesuai aturan yang telah ditetapkan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!