Mohon tunggu...
DESMAN ADIGUNA LUMBANGAOL
DESMAN ADIGUNA LUMBANGAOL Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Palangka Raya

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aspek Hukum dalam Kegiatan Bisnis yang Dilakukan di Indonesia

14 Maret 2023   20:27 Diperbarui: 14 Maret 2023   20:30 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alasan pertama kenapa perlu paham persoalan hukum tersebut karena agar kita sebagai pelaku, juga bentuk bisnis yang dijalani terlindungi bila suatu hari adanya permasalahan yang terjadi.
 
Sama seperti yang dicontohkan sebelumnya, dengan paham mengenai HKI kita dapat terlindungi dari upaya penjiplakan dan mencegah terjadinya kerugian besar.

2.Keadilan

Seperti tujuan utama dari adanya hukum adalah sebagai alat untuk menegakkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Keadilan tersebut akan diperoleh baik untuk pemilik dan para pekerjanya. Dengan memahami aturan yang ada, keadilan dapat ditegakkan sehingga tak akan ada yang merasa dirugikan dalam bentuk apapun.

3.Keamanan

Hukum punya tugas utama sebagai pencipta keamanan. Agar segala aktivitas yang dilaksanakan berjalan lancar dan aman, maka diterapkannya hukum.

Seperti contohnya ada hukum yang terikat dalam melakukan kerja sama antar dua pihak atau lebih, dapat meningkatkan keamanan dan meminimalisir terjadinya tindak kriminal di suatu waktu.

4.Sebagai Warga Negara yang Baik

Sebagai masyarakat yang baik, patutlah kita mengetahui dan menjalankan peraturan yang telah diatur secara tertulis dalam kitab UU. Kesadaran dan kepatuhan akan hukum dapat membawa kebaikan dalam segala hal.

Maka dari itu, kita perlu mempelajari hukum dan aspek-aspek di dalamnya.
 
5.Menambah Wawasan

Dengan membaca serta memahami aspek-aspek tersebut tentu akan memperkaya wawasan kita, menambah pengetahuan mengenai apa yang diperbolehkan dan dilarang dalam menjalankan sebuah kegiatan bisnis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun