Mohon tunggu...
Desi Wulan
Desi Wulan Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung

Penyuluh Kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Penguatan Kelembagaan Melalui Pertemuan Kelompok Tani Hutan

24 Februari 2023   15:22 Diperbarui: 24 Februari 2023   15:28 668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Awal tahun 2023 memberi semangat baru bagi Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Curup Lestari untuk kembali membangun kelompok agar aktif berkegiatan. 

Diawali dengan melakukan pertemuan pengurus Gapoktan untuk membahas rencana kegiatan kelompok ditahun 2023 sekaligus mengagendakan pertemuan bagi setiap kelompok tani hutan (KTH). 

Terdapat delapan KTH yang tergabung dalam Gapoktan Curup Lestari, Kampung Kota Batu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah yang berada dalam wilayah kelola  KPH Way Waya.

Dokpri
Dokpri

Pertemuan kelompok tani hutan merupakan pertemuan para petani hutan disuatu tempat dan waktu tertentu sesuai dengan agenda yang telah disepakati. Kelompok tani hutan menjadi wadah  bagi para petani yang memiliki izin usaha pengelolaan hutan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi antar anggota, pengurus KTH, maupun dengan penyuluh  kehutanan.

Pada bulan Februari ini telah dilakukan pertemuan kelompok pada 3 KTH yaitu KTH Alam Makmur, KTH Alam Lestari dan KTH Sumber Rezeki. Ketiga KTH tersebut berada pada kelas pemula sehingga kegiatan pendampingan fokus pada penguatan kelembagaan. 

Dokpri
Dokpri

Pertemuan kelompok tersebut menjadi bagian dari  upaya penguatan kelembagaan kelompok sehingga dilakukan secara rutin setiap dua bulan sekali. Pada pertemuan KTH tersebut dihadiri oleh penyuluh, polisi kehutanan, pengurus Gapoktan dan pengurus beserta anggota KTH. 

Selain kegiatan penyuluhan dan pembinaan dari penyuluh dan polhut, pertemuan kelompok tersebut juga membahas rencana kegiatan kelompok dan pembaharuan data, baik data anggota KTH maupun data potensi yang ada di areal kelola. 

Data potensi dilakukan melalui pengisian lembar data tanam tumbuh atau tally sheet. Dalam pertemuan tersebut juga disusun aturan main dalam kelompok, seperti sanksi bagi anggota yang tidak mengikuti aturan kelompok.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun