Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekerasan Seksual hingga Terbentuknya Satgas PPKS

8 Juni 2024   13:59 Diperbarui: 10 Juni 2024   14:32 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekerasan seksual di kampus merupakan masalah serius yang kerap terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Survei yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada tahun 2020, menunjukkan sebanyak 77% dosen menyatakan bahwa kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63% dari mereka tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus.

Lebih lanjut, survei yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan, kekerasan seksual terbanyak terjadi di perguruan tinggi. Berdasarkan catatan survei Kemendikbud per Juli 2023, terjadi 65 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa masih rendahnya kesadaran dan mekanisme penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Dikutip dari laman Kemendikbud ristek, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.


Kekerasan Seksual hingga Terbentuknya Satgas PPKS


Pembentukan Satgas PPKS merupakan amanat Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021. Menurut regulasi, keanggotaan Satgas PPKS terdiri atas unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Jumlah anggota satgas yang ditetapkan harus gasal  paling sedikit 5 (lima) orang, dengan komposisi keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota dan keterwakilan unsur mahasiswa sekurangnya 50 persen dari jumlah anggota Satgas PPKS. 

Melihat regulasi tersebut tidak harus 5 (lima) orang Anggota Satgas, bisa 7, 9, 11, 13...yang penting gasal dan terpenuhi keterwakilan serta tidak menentang regulasi serta mekanisme yang ada. Perekrutan Satgas ini harus transparan, akuntabel dan mematuhi aturan yang ada dalam proses penyeleksiannya. Jangan sampai terjadinya yang namanya maladministrasi ataupun hal yang berujung konflik kepentingan nantinya. Itu yang harus diingat oleh Panitia Seleksi  Calon Satuan Tugas PPKS masing-masing perguruan tinggi nantinya.

Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya perguruan tinggi, menjadi isu krusial yang kian merebak di Indonesia. Berbagai kasus yang terungkap bagaikan gunung es, menunjukkan realitas kelam yang tersembunyi di balik tembok kampus. Munculnya gerakan #MeTooIndonesia pada tahun 2021 membuka mata masyarakat terhadap maraknya pelecehan dan kekerasan seksual yang dialami perempuan. 

Kampus pun tak luput dari sorotan, dengan berbagai kasus yang melibatkan dosen, staf, dan mahasiswa. Menanggapi hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Peraturan ini menjadi landasan bagi pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di setiap perguruan tinggi. Satgas PPKS memiliki tugas utama untuk: 

  • Melakukan pencegahan: Menyusun program edukasi, sosialisasi, dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran tentang kekerasan seksual dan membangun budaya toleransi di lingkungan kampus.
  • Menangani kasus: Menerima laporan, mendampingi korban, melakukan asesmen, dan memfasilitasi proses pemulihan.
  • Melakukan pendampingan: Memberikan dukungan psikologis dan hukum kepada korban dan terduga pelaku.
  • Melakukan rehabilitasi: Membantu pemulihan mental dan sosial bagi korban dan terduga pelaku.

Pembentukan Satgas PPKS merupakan langkah penting dalam menciptakan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Satgas ini diharapkan dapat:

1. Meningkatkan rasa aman: Korban kekerasan seksual merasa lebih aman untuk melapor dan mendapatkan bantuan.
2. Mempercepat penyelesaian kasus: Proses penanganan kasus kekerasan seksual menjadi lebih terstruktur dan efektif.
3. Mencegah terulangnya kasus kekerasan seksual di masa depan.
4. Meskipun Satgas PPKS baru saja dibentuk, namun keberadaannya telah membawa angin segar bagi upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Berikut beberapa poin penting terkait Satgas PPKS:

  • Anggota Satgas PPKS: Terdiri dari berbagai pihak, seperti dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, ahli psikologi, dan ahli hukum.
  • Mekanisme pelaporan: Korban dapat melapor melalui berbagai saluran, seperti hotline, email, atau langsung mendatangi kantor Satgas PPKS.
  • Prosedur penanganan kasus: Dilakukan secara rahasia dan berpihak pada korban dengan mengacu pada standar internasional.
  • Kerjasama dengan pihak lain: Satgas PPKS dapat bekerjasama dengan pihak lain, seperti kepolisian, lembaga swadaya masyarakat, dan instansi terkait lainnya.

Tantangan yang dihadapi Satgas PPKS:

  • Stigma dan budaya patriarki: Masih banyak korban yang enggan melapor karena takut distigma dan dikucilkan.
  • Kurangnya pemahaman: Kurangnya pemahaman tentang kekerasan seksual dan hak-hak korban.
  • Sumber daya terbatas: Keterbatasan sumber daya manusia dan dana untuk operasional Satgas PPKS.

Upaya untuk mengatasi tantangan:

  • Sosialisasi dan edukasi: Meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang kekerasan seksual dan hak-hak korban kepada seluruh civitas akademika.
  • Membangun jejaring: Membangun jejaring kerjasama dengan berbagai pihak terkait untuk mendukung kerja Satgas PPKS.
  • Meningkatkan kapasitas: Meningkatkan kapasitas anggota Satgas PPKS melalui pelatihan dan workshop.

Gerakan dan Advokasi:

Munculnya gerakan-gerakan aktivis dan organisasi perempuan yang menyuarakan perlawanan terhadap kekerasan seksual dan menuntut perlindungan bagi korban.

2019: Komnas Perempuan dan LBH APIK Indonesia merilis rancangan awal Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

2021: Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

2022: RUU TPKS disahkan menjadi UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022.

Pembentukan Satgas PPKS:

Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

Satgas PPKS bertugas untuk:

  • Mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
  • Menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi.
  • Memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.
  • Melakukan edukasi dan sosialisasi tentang pencegahan kekerasan seksual.

Dampak dan Tantangan:

Pembentukan Satgas PPKS diharapkan dapat menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Tantangan yang dihadapi dalam implementasi Satgas PPKS antara lain:

  • Kurangnya pemahaman tentang isu kekerasan seksual.
  • Stigma dan trauma yang dialami korban.
  • Keterbatasan sumber daya.
  • Ketidakjelasan mekanisme pelaporan dan penanganan kasus.

Peran Penting Satgas PPKS:

Satgas PPKS menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merupakan isu serius yang membutuhkan penanganan serius. Pembentukan Satgas PPKS merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Keberhasilan Satgas PPKS dalam menjalankan tugasnya membutuhkan kerjasama dari semua pihak.

Oleh karena itu, Satgas PPKS diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menciptakan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Dengan dukungan dari seluruh civitas akademika dan pemerintah, Satgas PPKS dapat mewujudkan kampus yang inklusif, ramah gender, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun