Suatu negara yang dalam penyelenggaraan pemerintahannya berlandaskan pada hukum. Hukumlah yang menjadi panglima dalam segala aspek kehidupan bernegara, termasuk dalam penyelenggaraan kekuasaan itulah negara hukum. Sedangkan kekuasaan adalah kemampuan atau kewenangan untuk mempengaruhi atau mengendalikan orang lain atau suatu sistem. Kekuasaan dapat berasal dari berbagai sumber, seperti hukum, tradisi, atau kekuatan fisik.
Hubungan negara hukum dan kekuasaan menurut undang-undang dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:
- Aspek legalitas
Dalam negara hukum, kekuasaan harus berdasarkan pada hukum. Artinya, kekuasaan harus diatur dan dibatasi oleh hukum. Kekuasaan tidak boleh digunakan secara semena-mena atau sewenang-wenang. Aspek ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Pasal ini menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahannya, Indonesia berlandaskan pada hukum. - Aspek pembagian kekuasaan
Dalam negara hukum, kekuasaan harus dibagi-bagi di antara lembaga-lembaga negara. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Aspek ini tercermin dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan negara dibagi ke dalam tiga cabang kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. - Aspek peradilan yang bebas
Dalam negara hukum, peradilan harus bebas dan tidak memihak. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa setiap orang mendapatkan keadilan tanpa memandang status sosialnya. Aspek ini tercermin dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. - Aspek hak asasi manusia
Dalam negara hukum, hak asasi manusia harus dilindungi. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa setiap orang memiliki kebebasan dan kemerdekaan untuk menjalani kehidupannya. Aspek ini tercermin dalam Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dikuasainya.
Kekuasaan Tunduk Hukum
Kekuasaan harus tunduk pada hukum adalah prinsip dasar yang mendasari negara hukum. Prinsip ini berarti bahwa kekuasaan, baik itu kekuasaan negara maupun kekuasaan individu, harus dibatasi oleh hukum. Hukumlah yang menjadi sumber legitimasi kekuasaan.
Ada beberapa alasan mengapa kekuasaan harus tunduk pada hukum.Â
Pertama, hukum merupakan perwujudan dari nilai-nilai keadilan dan kesetaraan. Kekuasaan yang tidak tunduk pada hukum dapat digunakan untuk melanggengkan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan.
Kedua, hukum diperlukan untuk melindungi hak-hak asasi manusia. Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia sejak lahir, tanpa memandang ras, agama, suku, jenis kelamin, atau status sosial. Kekuasaan yang tidak tunduk pada hukum dapat digunakan untuk melanggar hak-hak asasi manusia.
Ketiga, hukum diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Hukum berfungsi untuk mengatur perilaku manusia dan mencegah terjadinya konflik dan kekerasan. Kekuasaan yang tidak tunduk pada hukum dapat menimbulkan ketidaktertiban dan keamanan masyarakat.
Prinsip kekuasaan tunduk pada hukum dijamin dalam konstitusi negara Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Prinsip kekuasaan tunduk pada hukum harus ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penegakan prinsip ini dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain:
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
- Memperkuat lembaga-lembaga penegak hukum.
- Menciptakan sistem politik yang demokratis.
Penegakan prinsip kekuasaan tunduk pada hukum sangat penting untuk mewujudkan negara hukum yang adil, makmur, dan sejahtera.
Dari hal yang melatarbelakangi hal diatas sudah seharusnya  kekuasaan tunduk dengan hukum merupakan penegasan dari prinsip negara hukum yang dianut oleh Indonesia. Negara hukum adalah suatu negara yang di mana hukumlah yang menjadi supremasi, bukan kekuasaan. Dalam negara hukum, kekuasaan dibatasi oleh hukum, dan setiap orang, termasuk penguasa, harus tunduk pada hukum.
Jika kita menilai secara objektif bahwa penegakan hukum di Indonesia masih belum optimal, dan banyak aturan yang ditekuk sesuai dengan kepentingan tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa kekuasaan masih belum sepenuhnya tunduk pada hukum. Karena pada wujudnya negara hukum merupakan dasar penting untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika kekuasaan tidak tunduk pada hukum, maka akan terjadi kesewenang-wenangan dan ketidakadilan.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa kekuasaan harus tunduk pada hukum:
- Untuk mewujudkan keadilan. Hukum harus berlaku secara adil bagi semua orang, termasuk penguasa. Jika penguasa tidak tunduk pada hukum, maka mereka akan dapat bertindak sewenang-wenang dan melanggar hak asasi manusia.Â
- Untuk menjamin kepastian hukum. Hukum harus memberikan kepastian hukum bagi semua orang. Jika penguasa tidak tunduk pada hukum, maka hukum akan menjadi tidak pasti dan tidak dapat diprediksi.Â
- Untuk mencegah kesewenang-wenangan. Hukum harus mencegah kesewenang-wenangan penguasa. Jika penguasa tidak tunduk pada hukum, maka mereka akan dapat bertindak sewenang-wenang dan melanggar hak asasi manusia.
Penegasan tentang pentingnya kekuasaan tunduk pada hukum merupakan hal yang penting untuk diperjuangkan. Jika kekuasaan tidak tunduk pada hukum, maka akan sulit untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
Kekuasaan dan Hukum Opini
Opini masyarakat penting untuk menjaga kekuasaan agar tidak melampaui batas. Opini masyarakat dapat diekspresikan melalui berbagai cara, seperti melalui media massa, demonstrasi, atau pemilihan umum. Kekuasaan yang tunduk pada hukum opini akan menciptakan pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan. Pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan yang dijalankan berdasarkan kehendak rakyat. Pemerintahan yang berkeadilan adalah pemerintahan yang memberikan perlakuan yang sama kepada semua orang, tanpa memandang status sosial atau ekonomi.
Prinsip kekuasaan harus tunduk pada hukum opini telah diakui dalam berbagai konstitusi di dunia, termasuk di Indonesia. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini berarti bahwa kekuasaan di Indonesia harus tunduk pada hukum.
Prinsip kekuasaan harus tunduk pada hukum opini memiliki beberapa manfaat, antara lain:
- Melindungi hak-hak asasi manusia.
- Mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
- Menciptakan pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan.
Namun, dalam praktiknya, penerapan prinsip kekuasaan harus tunduk pada hukum opini masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
- Kekuasaan yang korup.
- Kekuasaan yang otoriter.
- Opini masyarakat yang tidak terorganisir.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan upaya dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan media massa. Pemerintah perlu memperkuat lembaga-lembaga penegak hukum dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Masyarakat perlu lebih aktif berpartisipasi dalam politik dan menyuarakan pendapatnya. Media massa perlu berperan sebagai kontrol sosial dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Semoga wujud ini negara hukum ini nyata bukan milik penguasa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H