Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Negara Hukum yang Nyata bukan Tunduk Kekuasaan

6 Januari 2024   12:19 Diperbarui: 6 Januari 2024   12:39 518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi negara hukum (Sumber: kompas.com)

Berikut adalah beberapa alasan mengapa kekuasaan harus tunduk pada hukum:

  • Untuk mewujudkan keadilan. Hukum harus berlaku secara adil bagi semua orang, termasuk penguasa. Jika penguasa tidak tunduk pada hukum, maka mereka akan dapat bertindak sewenang-wenang dan melanggar hak asasi manusia. 
  • Untuk menjamin kepastian hukum. Hukum harus memberikan kepastian hukum bagi semua orang. Jika penguasa tidak tunduk pada hukum, maka hukum akan menjadi tidak pasti dan tidak dapat diprediksi. 
  • Untuk mencegah kesewenang-wenangan. Hukum harus mencegah kesewenang-wenangan penguasa. Jika penguasa tidak tunduk pada hukum, maka mereka akan dapat bertindak sewenang-wenang dan melanggar hak asasi manusia.

Penegasan tentang pentingnya kekuasaan tunduk pada hukum merupakan hal yang penting untuk diperjuangkan. Jika kekuasaan tidak tunduk pada hukum, maka akan sulit untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia

Kekuasaan dan Hukum Opini

Opini masyarakat penting untuk menjaga kekuasaan agar tidak melampaui batas. Opini masyarakat dapat diekspresikan melalui berbagai cara, seperti melalui media massa, demonstrasi, atau pemilihan umum. Kekuasaan yang tunduk pada hukum opini akan menciptakan pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan. Pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan yang dijalankan berdasarkan kehendak rakyat. Pemerintahan yang berkeadilan adalah pemerintahan yang memberikan perlakuan yang sama kepada semua orang, tanpa memandang status sosial atau ekonomi.

Prinsip kekuasaan harus tunduk pada hukum opini telah diakui dalam berbagai konstitusi di dunia, termasuk di Indonesia. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini berarti bahwa kekuasaan di Indonesia harus tunduk pada hukum.

Prinsip kekuasaan harus tunduk pada hukum opini memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Melindungi hak-hak asasi manusia.
  • Mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
  • Menciptakan pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan.

Namun, dalam praktiknya, penerapan prinsip kekuasaan harus tunduk pada hukum opini masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain:

  • Kekuasaan yang korup.
  • Kekuasaan yang otoriter.
  • Opini masyarakat yang tidak terorganisir.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan upaya dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan media massa. Pemerintah perlu memperkuat lembaga-lembaga penegak hukum dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Masyarakat perlu lebih aktif berpartisipasi dalam politik dan menyuarakan pendapatnya. Media massa perlu berperan sebagai kontrol sosial dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Semoga wujud ini negara hukum ini nyata bukan milik penguasa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun