Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Negara Hukum yang Nyata bukan Tunduk Kekuasaan

6 Januari 2024   12:19 Diperbarui: 6 Januari 2024   12:39 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi negara hukum (Sumber: kompas.com)

Suatu negara yang dalam penyelenggaraan pemerintahannya berlandaskan pada hukum. Hukumlah yang menjadi panglima dalam segala aspek kehidupan bernegara, termasuk dalam penyelenggaraan kekuasaan itulah negara hukum. Sedangkan kekuasaan adalah kemampuan atau kewenangan untuk mempengaruhi atau mengendalikan orang lain atau suatu sistem. Kekuasaan dapat berasal dari berbagai sumber, seperti hukum, tradisi, atau kekuatan fisik.

Hubungan negara hukum dan kekuasaan menurut undang-undang dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:

  • Aspek legalitas
    Dalam negara hukum, kekuasaan harus berdasarkan pada hukum. Artinya, kekuasaan harus diatur dan dibatasi oleh hukum. Kekuasaan tidak boleh digunakan secara semena-mena atau sewenang-wenang. Aspek ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Pasal ini menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahannya, Indonesia berlandaskan pada hukum.
  • Aspek pembagian kekuasaan
    Dalam negara hukum, kekuasaan harus dibagi-bagi di antara lembaga-lembaga negara. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Aspek ini tercermin dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan negara dibagi ke dalam tiga cabang kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif.
  • Aspek peradilan yang bebas
    Dalam negara hukum, peradilan harus bebas dan tidak memihak. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa setiap orang mendapatkan keadilan tanpa memandang status sosialnya. Aspek ini tercermin dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
  • Aspek hak asasi manusia
    Dalam negara hukum, hak asasi manusia harus dilindungi. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa setiap orang memiliki kebebasan dan kemerdekaan untuk menjalani kehidupannya. Aspek ini tercermin dalam Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dikuasainya.

Kekuasaan Tunduk Hukum

Kekuasaan harus tunduk pada hukum adalah prinsip dasar yang mendasari negara hukum. Prinsip ini berarti bahwa kekuasaan, baik itu kekuasaan negara maupun kekuasaan individu, harus dibatasi oleh hukum. Hukumlah yang menjadi sumber legitimasi kekuasaan.
Ada beberapa alasan mengapa kekuasaan harus tunduk pada hukum. 

Pertama, hukum merupakan perwujudan dari nilai-nilai keadilan dan kesetaraan. Kekuasaan yang tidak tunduk pada hukum dapat digunakan untuk melanggengkan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan.
Kedua, hukum diperlukan untuk melindungi hak-hak asasi manusia. Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia sejak lahir, tanpa memandang ras, agama, suku, jenis kelamin, atau status sosial. Kekuasaan yang tidak tunduk pada hukum dapat digunakan untuk melanggar hak-hak asasi manusia.
Ketiga, hukum diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Hukum berfungsi untuk mengatur perilaku manusia dan mencegah terjadinya konflik dan kekerasan. Kekuasaan yang tidak tunduk pada hukum dapat menimbulkan ketidaktertiban dan keamanan masyarakat.

Prinsip kekuasaan tunduk pada hukum dijamin dalam konstitusi negara Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Prinsip kekuasaan tunduk pada hukum harus ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penegakan prinsip ini dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain:

  • Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
  • Memperkuat lembaga-lembaga penegak hukum.
  • Menciptakan sistem politik yang demokratis.

Penegakan prinsip kekuasaan tunduk pada hukum sangat penting untuk mewujudkan negara hukum yang adil, makmur, dan sejahtera.

Dari hal yang melatarbelakangi hal diatas sudah seharusnya  kekuasaan tunduk dengan hukum merupakan penegasan dari prinsip negara hukum yang dianut oleh Indonesia. Negara hukum adalah suatu negara yang di mana hukumlah yang menjadi supremasi, bukan kekuasaan. Dalam negara hukum, kekuasaan dibatasi oleh hukum, dan setiap orang, termasuk penguasa, harus tunduk pada hukum.

Jika kita menilai secara objektif bahwa penegakan hukum di Indonesia masih belum optimal, dan banyak aturan yang ditekuk sesuai dengan kepentingan tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa kekuasaan masih belum sepenuhnya tunduk pada hukum. Karena pada wujudnya negara hukum merupakan dasar penting untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika kekuasaan tidak tunduk pada hukum, maka akan terjadi kesewenang-wenangan dan ketidakadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun