Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum Ekonomi Internasional "Menantang" Indonesia

15 Desember 2023   02:50 Diperbarui: 15 Desember 2023   03:07 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum ekonomi internasional adalah seperangkat norma dan aturan yang mengatur hubungan ekonomi antar negara. Hukum ini mencakup berbagai aspek ekonomi, seperti perdagangan, investasi, keuangan, dan perpajakan.

Hukum ekonomi internasional berkembang seiring dengan meningkatnya interdependensi ekonomi antar negara. Globalisasi ekonomi telah mendorong negara-negara untuk bekerja sama dalam bidang ekonomi. Hukum ekonomi internasional berperan penting dalam mengatur kerja sama tersebut.

Sumber Hukum Ekonomi Internasional

Sumber hukum ekonomi internasional dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum material.

Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang secara eksplisit mengatur hukum ekonomi internasional. Sumber hukum formal hukum ekonomi internasional antara lain:

  • Perjanjian internasional, seperti Perjanjian Umum tentang Perdagangan Barang (GATT), Perjanjian Umum tentang Perdagangan Jasa (GATS), dan Perjanjian tentang Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
  • Kebiasaan internasional, yaitu praktik negara yang berulang kali dilakukan dan dianggap sebagai hukum.
  • Prinsip-prinsip hukum umum, yaitu prinsip-prinsip hukum yang dianut oleh sebagian besar negara.
  • Keputusan pengadilan internasional, seperti keputusan Mahkamah Internasional (ICJ).

Sumber hukum material adalah sumber hukum yang secara implisit mengatur hukum ekonomi internasional. Sumber hukum material hukum ekonomi internasional antara lain:

  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di masing-masing negara.
  • Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum tentang hukum ekonomi internasional.

Asas-Asas Hukum Ekonomi Internasional

Hukum ekonomi internasional didasarkan pada beberapa asas, yaitu:

  • Asas kedaulatan negara, yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayahnya, termasuk wilayah ekonominya.
  • Asas non-intervensi, yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap negara tidak boleh mencampuri urusan internal negara lain.
  • Asas kebebasan berdagang, yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap negara bebas untuk melakukan perdagangan dengan negara lain.
  • Asas perlakuan yang sama, yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap negara harus memberikan perlakuan yang sama kepada negara lain dalam bidang ekonomi.

Perkembangan Hukum Ekonomi Internasional

Hukum ekonomi internasional terus berkembang seiring dengan perubahan kondisi ekonomi dunia. Globalisasi ekonomi telah mendorong negara-negara untuk bekerja sama dalam bidang ekonomi. Hukum ekonomi internasional berperan penting dalam mengatur kerja sama tersebut.

Salah satu perkembangan penting dalam hukum ekonomi internasional adalah pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). WTO adalah organisasi internasional yang mengatur perdagangan antar negara. WTO telah memainkan peran penting dalam mempromosikan perdagangan bebas dan non-diskriminasi dalam perdagangan internasional.

Perkembangan lain dalam hukum ekonomi internasional adalah munculnya perjanjian-perjanjian internasional yang mengatur berbagai aspek ekonomi, seperti perdagangan, investasi, dan perpajakan. Perjanjian-perjanjian tersebut semakin memperjelas aturan-aturan hukum ekonomi internasional.

Dampak Hukum Ekonomi Internasional

Hukum ekonomi internasional memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian dunia. Hukum ini berperan penting dalam:

  • Meningkatkan perdagangan internasional,
  • Mendorong investasi asing langsung,
  • Meningkatkan efisiensi ekonomi,
  • Menciptakan lapangan kerja, dan
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hukum ekonomi internasional juga memiliki dampak terhadap perekonomian nasional. Hukum ini dapat:

  • Melindungi kepentingan nasional,
  • Meningkatkan daya saing ekonomi nasional, dan
  • Menciptakan lapangan kerja di dalam negeri.

Hukum ekonomi internasional adalah seperangkat norma dan aturan yang mengatur hubungan ekonomi antar negara. Hukum ini berperan penting dalam meningkatkan perdagangan internasional, mendorong investasi asing langsung, meningkatkan efisiensi ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hubungan Internasional Indonesia, hingga kasus yang mengitarinya

Indonesia merupakan negara yang aktif dalam hubungan internasional. Indonesia telah menjadi anggota berbagai organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan APEC.

Dalam menjalankan hubungan internasionalnya, Indonesia sering kali menghadapi berbagai kasus hukum internasional. Beberapa kasus hukum internasional yang pernah terjadi di Indonesia antara lain:

1. Sengketa wilayah Sipadan dan Ligitan dengan Malaysia

Sengketa wilayah Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia terjadi sejak tahun 1967. Kedua negara sama-sama mengklaim kepemilikan atas kedua pulau tersebut. Pada tahun 2002, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Sipadan dan Ligitan merupakan wilayah Malaysia.

2. Pelanggaran hukum perdata oleh PT Freeport Indonesia

PT Freeport Indonesia, anak perusahaan dari Freeport-McMoRan, perusahaan tambang asal Amerika Serikat, terlibat dalam sengketa hukum perdata dengan pemerintah Indonesia. Sengketa ini terkait dengan kewajiban PT Freeport Indonesia untuk membayar pajak dan royalti kepada pemerintah Indonesia.


3. Penyadapan oleh Australia terhadap Indonesia

Pada tahun 2013, terungkap bahwa Australia telah melakukan penyadapan terhadap komunikasi seluler pejabat Indonesia. Penyadapan ini dilakukan oleh badan intelijen Australia, Australian Signals Directorate (ASD). Penyadapan ini melanggar kedaulatan Indonesia dan menimbulkan ketegangan diplomatik antara kedua negara.

Berdasarkan kasus-kasus hukum internasional yang terjadi di Indonesia, dapat dianalisis beberapa hal berikut:

Indonesia sebagai negara berkembang masih menghadapi tantangan dalam penerapan hukum internasional. Dalam menjalankan hubungan internasionalnya, Indonesia sering kali menghadapi keterbatasan sumber daya, baik dari segi finansial maupun teknis. Hal ini dapat menjadi tantangan dalam penerapan hukum internasional, terutama dalam kasus-kasus yang kompleks dan membutuhkan biaya yang besar. 

Peningkatan pemahaman dan penerapan hukum internasional di Indonesia perlu dilakukan secara terus-menerus. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Indonesia dapat menjalankan hubungan internasionalnya secara efektif dan sesuai dengan hukum internasional.  Oleh karena itu perlu adanya kerja sama yang erat antara pemerintah dan masyarakat dalam penerapan hukum internasional.

Penerapan hukum internasional tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Masyarakat perlu memahami dan mendukung penerapan hukum internasional. Hal ini penting untuk menciptakan kesadaran hukum internasional di masyarakat dan mendorong terciptanya masyarakat yang adil dan damai.

Berikut adalah beberapa rekomendasi untuk meningkatkan penerapan hukum internasional di Indonesia:

  • Pemerintah perlu meningkatkan anggaran dan sumber daya untuk mendukung penerapan hukum internasional

Pemerintah perlu meningkatkan anggaran dan sumber daya untuk mendukung penerapan hukum internasional. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Indonesia memiliki kapasitas yang memadai dalam menangani kasus-kasus hukum internasional.

  • Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi dan pendidikan hukum internasional

Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi dan pendidikan hukum internasional kepada masyarakat. Hal ini penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum internasional di masyarakat.

  • Pemerintah perlu bekerja sama dengan masyarakat sipil dalam penerapan hukum internasional

Pemerintah perlu bekerja sama dengan masyarakat sipil dalam penerapan hukum internasional. Masyarakat sipil dapat berperan dalam memberikan masukan, pengawasan, dan advokasi dalam penerapan hukum internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun