Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mental Korup Kepala Daerah di Indonesia

27 September 2023   09:34 Diperbarui: 27 September 2023   09:34 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.kpk.go.id

Korupsi merupakan salah satu permasalahan serius yang dihadapi oleh Indonesia. Hal ini tidak hanya terjadi di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat daerah. Maraknya kasus korupsi kepala daerah menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi masalah yang perlu ditangani secara serius. Menurut data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak tahun 2004 hingga 2023, terdapat 311 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. 

Beberapa faktor penyebab korupsi kepala daerah terjadi dikarenakan biaya politik yang tinggi menyebabkan pemilihan kepala daerah secara langsung di Indonesia membutuhkan biaya yang sangat besar. Hal ini mendorong calon kepala daerah untuk mencari dukungan dari berbagai pihak, termasuk pengusaha, dengan memberikan suap. Lemahnya pengawasan. Sistem pengawasan di daerah masih lemah. Hal ini membuat kepala daerah lebih mudah untuk melakukan korupsi tanpa terdeteksi. Serta kurangnya pemahaman hukum, banyak kepala daerah yang kurang memahami hukum, sehingga mereka mudah terjerumus ke dalam praktik korupsi.

Korupsi kepala daerah dapat terjadi dalam berbagai bentuk seperti Pertama, suap merupakan bentuk korupsi yang paling umum terjadi di kalangan kepala daerah. Kepala daerah menerima suap dari pengusaha atau pihak lain untuk memberikan keuntungan tertentu, misalnya dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, atau jual-beli jabatan. Kedua, korupsi kepala daerah juga bisa disebabkan karena penyalahgunakan anggaran daerah untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Ketiga, korupsi kepala daerah juga bisa terjadi dalam kasus pengadaan barang dan jasa. Kepala daerah melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dengan cara menetapkan harga yang tidak wajar atau memberikan proyek kepada perusahaan yang tidak berkompeten.


Dalam hal terkait korupsi kepala daerah tentunya memiliki dampak yang sangat merugikan, baik bagi masyarakat maupun bagi pemerintah daerah. Dampak korupsi kepala daerah antara lain; Penyempitan ruang gerak masyarakat. Korupsi kepala daerah membuat masyarakat menjadi sulit untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Korupsi kepala daerah membuat masyarakat menjadi tidak percaya terhadap pemerintah daerah, sehingga mereka menjadi kurang bersemangat untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah.Terhambatnya pembangunan daerah. Korupsi kepala daerah menghambat pembangunan daerah, karena anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Korupsi merupakan salah satu masalah serius yang dihadapi Indonesia. Hal ini tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi juga di tingkat daerah. Kasus korupsi kepala daerah di Indonesia sudah sering terjadi, dan jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun

Kasus-Kasus Korupsi Kepala Daerah

Berikut adalah beberapa kasus korupsi kepala daerah yang pernah terjadi di Indonesia:

1. Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023, ditangkap oleh KPK pada tahun 2021. Nurdin Abdullah diduga menerima suap dari pengusaha terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

2. Zairullah Azhar, Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, ditangkap oleh KPK pada tahun 2022. Zairul Azhar diduga menerima suap dari pengusaha terkait proyek pembangunan jalan di Tanah Bumbu.

3. Arsyadjuliandi Rachman, Bupati Lampung Selatan, ditangkap oleh KPK pada tahun 2022. Arsyadjuliandi Rachman diduga menerima suap dari pengusaha terkait proyek infrastruktur di Lampung Selatan.

Korupsi kepala daerah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam mencegah korupsi kepala daerah. Masyarakat dapat melaporkan dugaan korupsi kepala daerah kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya.

Pada tanggal 6 Juli 2023, pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu perubahan yang signifikan dalam undang-undang tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Perpanjangan masa jabatan kades ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Sebagian pihak menilai bahwa perpanjangan masa jabatan ini akan memberikan kesempatan kepada kades untuk lebih fokus dalam membangun desa. Namun, sebagian pihak lainnya menilai bahwa perpanjangan masa jabatan ini justru akan meningkatkan potensi korupsi di desa.

Potensi korupsi di desa memang tidak dapat dipungkiri. Perpanjangan masa jabatan kades akan memberikan kesempatan kepada kades untuk lebih lama berkuasa. Dengan kekuasaan yang lebih besar, kades akan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk melakukan korupsi. Selain itu, perpanjangan masa jabatan kades juga akan membuat kades lebih sulit untuk diawasi oleh masyarakat. Masyarakat akan memiliki waktu yang lebih lama untuk lupa atau bosan mengawasi kadesnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun