Korupsi kepala daerah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam mencegah korupsi kepala daerah. Masyarakat dapat melaporkan dugaan korupsi kepala daerah kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya.
Pada tanggal 6 Juli 2023, pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu perubahan yang signifikan dalam undang-undang tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Perpanjangan masa jabatan kades ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Sebagian pihak menilai bahwa perpanjangan masa jabatan ini akan memberikan kesempatan kepada kades untuk lebih fokus dalam membangun desa. Namun, sebagian pihak lainnya menilai bahwa perpanjangan masa jabatan ini justru akan meningkatkan potensi korupsi di desa.
Potensi korupsi di desa memang tidak dapat dipungkiri. Perpanjangan masa jabatan kades akan memberikan kesempatan kepada kades untuk lebih lama berkuasa. Dengan kekuasaan yang lebih besar, kades akan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk melakukan korupsi. Selain itu, perpanjangan masa jabatan kades juga akan membuat kades lebih sulit untuk diawasi oleh masyarakat. Masyarakat akan memiliki waktu yang lebih lama untuk lupa atau bosan mengawasi kadesnya.