Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

UIN Suska Riau: Kasus Pelecehan hingga Perseteruan Rektor dengan Dosen

20 September 2023   22:25 Diperbarui: 20 September 2023   22:29 1102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rektor UIN Suska Riau (sumber: www.kompas.com) 

UIN Suska Riau merupakan salah satu perguruan tinggi negeri Islam di Indonesia yang berlokasi di Pekanbaru, Riau. Universitas ini didirikan pada tahun 2005 dan saat ini memiliki 8 fakultas dengan berbagai program studi.

Dinamika pendidikan di UIN Suska Riau terus berkembang dari tahun ke tahun. Hal ini terlihat dari peningkatan jumlah mahasiswa, dosen, dan program studi. Pada tahun 2023, UIN Suska Riau memiliki total mahasiswa sebanyak 15.000 orang, dosen sebanyak 1.000 orang, dan program studi sebanyak 85.

Peningkatan jumlah mahasiswa dan dosen di UIN Suska Riau menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap pendidikan Islam semakin meningkat. Hal ini juga didukung oleh kualitas pendidikan yang terus diperbaiki oleh universitas.

Peningkatan kualitas pendidikan di UIN Suska Riau terlihat dari berbagai aspek, seperti kurikulum, dosen, sarana dan prasarana, serta kegiatan mahasiswa. Kurikulum UIN Suska Riau disusun berdasarkan standar nasional dan internasional, sehingga lulusannya memiliki daya saing yang tinggi.

Dosen UIN Suska Riau merupakan tenaga pendidik yang berkualitas dan kompeten di bidangnya. Mereka memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan program studi yang diampunya.

Sarana dan prasarana UIN Suska Riau juga terus diperbaiki untuk mendukung proses belajar mengajar. Universitas ini memiliki berbagai fasilitas yang memadai, seperti perpustakaan, laboratorium, dan ruang kuliah.

Kegiatan mahasiswa di UIN Suska Riau juga sangat beragam. Universitas ini memiliki berbagai organisasi mahasiswa yang aktif dalam kegiatan kemahasiswaan.

Berikut ini adalah beberapa dinamika pendidikan di UIN Suska Riau:

  • Peningkatan jumlah mahasiswa dan dosen
  • Peningkatan kualitas pendidikan
  • Pengembangan program studi baru
  • Kerja sama dengan berbagai pihak
  • Kasus Pelecehan Seksual
  • Perseteruan Rektor dengan Dosen dan Dosen dengan Dosen

Peningkatan jumlah mahasiswa dan dosen menunjukkan bahwa UIN Suska Riau semakin diminati oleh masyarakat. Hal ini merupakan tantangan sekaligus peluang bagi universitas untuk terus meningkatkan kualitas pendidikannya. Pengembangan program studi baru merupakan upaya UIN Suska Riau untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Universitas ini juga terus melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas pendidikannya.

Namun, sangat disayangkan  dengan maju pendidikan di kampus ini, tetap juga diselimuti oleh berbagai kasus-kasus. Salah satunya ditahun 2022 terjadi kasus Pelecehan seksual dan baru-baru kembali mencuat lagi kasus dan tengah viral di berbagai media sosial salah satunya diTik Tokyaitu perseteruan dosen dengan Rektor.

Kasus Pelecehan

Kasus UIN Suska Riau yang melibatkan dosen dan mahasiswa menjadi sorotan publik pada akhir tahun 2022. Kasus ini bermula dari laporan mahasiswa yang mengaku dipaksa dosen untuk melakukan hubungan seksual. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kampus, dan akhirnya dosen tersebut diberhentikan dari jabatannya.

Kasus ini menimbulkan berbagai macam tanggapan dari masyarakat. Sebagian orang menilai bahwa kasus ini merupakan bentuk pelecehan seksual yang harus ditindak tegas. Sebagian lainnya menilai bahwa kasus ini merupakan bentuk perselingkuhan yang tidak pantas terjadi di lingkungan kampus.

Berikut adalah analisis terkait kasus UIN Suska Riau:

Aspek hukum

Kasus ini dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual, karena dosen tersebut memanfaatkan posisinya untuk memaksa mahasiswa untuk melakukan hubungan seksual. Pelecehan seksual merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Aspek moral

Kasus ini juga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran moral. Dosen seharusnya menjadi panutan bagi mahasiswa, tetapi dosen tersebut justru melakukan perbuatan yang tidak pantas.

Aspek sosial

Kasus ini menimbulkan dampak negatif bagi citra UIN Suska Riau. Kasus ini juga dapat menimbulkan trauma bagi mahasiswa yang menjadi korban.

Berikut adalah beberapa rekomendasi untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan:

  • Peningkatan kesadaran masyarakat

Masyarakat perlu didorong untuk lebih sadar akan pentingnya pencegahan pelecehan seksual. Kesadaran ini dapat diwujudkan melalui berbagai macam kegiatan, seperti pendidikan seksual, kampanye anti-pelecehan seksual, dan penyediaan layanan pengaduan pelecehan seksual.

  • Peningkatan pengawasan

Pemerintah dan pihak kampus perlu meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan pelecehan seksual. Pengawasan ini dapat dilakukan melalui berbagai macam cara, seperti sosialisasi peraturan yang melarang pelecehan seksual, pemeriksaan rutin terhadap lingkungan kampus, dan penyediaan layanan konseling bagi korban pelecehan seksual.

  • Peningkatan peran perempuan

Perempuan perlu berperan aktif dalam mencegah terjadinya pelecehan seksual. Perempuan dapat berperan sebagai agen perubahan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pencegahan pelecehan seksual.

Kasus UIN Suska Riau merupakan kasus yang serius dan harus ditindaklanjuti secara serius. Kasus ini juga merupakan momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan pelecehan seksual.

Perseteruan Rektor dengan Dosen

Pada tanggal 8 September 2023, terjadi perseteruan antara Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. Khairunnas, dengan beberapa dosen di kampus tersebut. Perseteruan ini terjadi di masjid kampus dan sempat terekam video oleh salah seorang mahasiswa.

Dalam video tersebut, terlihat Rektor Khairunnas terlibat adu mulut dengan dosen bernama Irwandra. Irwandra menuduh Rektor Khairunnas tidak membayar tunjangan profesi dosen (serdos) yang telah diajukannya. Rektor Khairunnas membantah tuduhan tersebut dan meminta Irwandra untuk melaporkannya ke polisi jika terbukti.

Perseteruan ini kemudian menjadi viral di media sosial dan mendapat perhatian dari berbagai pihak. Rektor Khairunnas melaporkan Irwandra dan beberapa dosen lainnya ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik. Sementara itu, Irwandra dan dosen lainnya juga melaporkan Rektor Khairunnas ke Polda Riau atas dugaan penggelapan tunjangan profesi dosen, gaji PNBP, dan insentif kinerja.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian. Namun, kasus ini telah menimbulkan polemik di kalangan civitas akademika UIN Suska Riau. Sejumlah dosen dan mahasiswa menilai bahwa kasus ini merupakan bentuk ketidakpuasan dosen terhadap kepemimpinan Rektor Khairunnas.

Berdasarkan hasil analisis, perseteruan ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

Faktor komunikasi

Rektor dan dosen diduga tidak memiliki komunikasi yang baik. Hal ini terlihat dari adanya anggapan bahwa rektor tidak transparan dalam mengelola anggaran kampus.

Faktor perbedaan kepentingan

Rektor dan dosen memiliki kepentingan yang berbeda. Rektor ingin mengembangkan kampus secara keseluruhan, sedangkan dosen ingin memperjuangkan kepentingannya sendiri, seperti kenaikan gaji dan tunjangan.

Faktor ego

Kedua belah pihak diduga memiliki ego yang tinggi. Hal ini terlihat dari sikap keras masing-masing pihak dalam mempertahankan pendapatnya.

Perseteruan Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. Hairunas dengan sejumlah dosennya pada September 2023 lalu menjadi sorotan publik. Perseteruan ini bermula dari ketidakpuasan sejumlah dosen terhadap kinerja rektor.

Perseteruan ini menimbulkan dampak negatif bagi UIN Suska Riau. 

Dampak tersebut antara lain:

Dampak negatif bagi citra kampus

Perseteruan ini menimbulkan citra negatif bagi UIN Suska Riau. Kampus ini dianggap sebagai kampus yang tidak kondusif untuk belajar dan mengajar.

Dampak negatif bagi dosen dan mahasiswa

Perseteruan ini dapat mengganggu fokus dosen dan mahasiswa dalam menjalankan tugasnya. Dosen dan mahasiswa mungkin akan merasa tidak nyaman dengan situasi yang tidak kondusif di kampus.

Dampak negatif bagi pengembangan kampus

Perseteruan ini dapat menghambat pengembangan kampus. Rektor dan dosen seharusnya bekerja sama untuk mengembangkan kampus, tetapi perseteruan ini justru membuat mereka saling bertikai.

Berikut adalah beberapa rekomendasi untuk mencegah terjadinya perseteruan serupa di masa depan:

Peningkatan komunikasi; Rektor dan dosen perlu meningkatkan komunikasi yang baik. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai macam cara, seperti pertemuan rutin, rapat dewan dosen, dan sosialisasi peraturan kampus.

Peningkatan transparansi;Rektor perlu meningkatkan transparansi dalam mengelola anggaran kampus. Hal ini dapat dilakukan dengan membuka informasi pengelolaan anggaran kepada dosen dan mahasiswa.

Peningkatan kerja sama; Rektor dan dosen perlu meningkatkan kerja sama untuk kepentingan kampus. Hal ini dapat dilakukan dengan mengesampingkan perbedaan kepentingan dan fokus pada pengembangan kampus.

Perseteruan Rektor UIN Suska Riau dengan dosennya merupakan kasus yang serius dan harus ditindaklanjuti secara serius. Kasus ini juga merupakan momentum untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kampus. Kasus ini merupakan tantangan bagi UIN Suska Riau untuk menjaga iklim akademik yang kondusif. Universitas ini perlu mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan. 

Tentunya kasus ini tidak terjadi di UIN Suska Riau saja tidak menutup kemungkinan juga terjadi di perguruan tinggi lainnya 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun