Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum Jaminan: Mengamankan Kredit dan Meningkatkan Kepastian Hukum

9 September 2023   13:07 Diperbarui: 9 September 2023   13:29 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam beberapa tahun terakhir, hukum jaminan di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan penting. Perubahan-perubahan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum dan efisiensi dalam pelaksanaan hukum jaminan.

Salah satu perubahan penting yang dilakukan adalah dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). UU Cipta Kerja telah memasukkan pengaturan mengenai jaminan fidusia dan hak tanggungan dalam peraturan perundang-undangan nasional. Sebelumnya, pengaturan mengenai jaminan fidusia dan hak tanggungan hanya diatur dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, maka jaminan fidusia dan hak tanggungan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan lebih komprehensif. Hal ini tentunya akan meningkatkan kepastian hukum dan efisiensi dalam pelaksanaan jaminan fidusia dan hak tanggungan.

Perubahan penting lainnya yang dilakukan adalah dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2022 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan. Peraturan ini telah mempermudah proses pendaftaran jaminan fidusia, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum dan efisiensi dalam pelaksanaan jaminan fidusia.

Secara keseluruhan, perubahan-perubahan yang dilakukan dalam hukum jaminan terbaru telah membawa dampak positif bagi perekonomian nasional. Perubahan-perubahan tersebut telah meningkatkan kepastian hukum dan efisiensi dalam pelaksanaan hukum jaminan, sehingga dapat mendorong peningkatan pemberian kredit dan pertumbuhan ekonomi.

Berikut ini adalah beberapa manfaat dari hukum jaminan terbaru:

  • Meningkatkan kepastian hukum bagi kreditor dalam rangka pelunasan utang.
  • Mendorong peningkatan pemberian kredit, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
  • Meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan hukum jaminan.

Hukum jaminan merupakan salah satu aspek penting dalam hukum perdata. Dengan adanya hukum jaminan yang kuat dan efisien, maka dapat memberikan kepastian hukum bagi kreditor dan debitur, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. 

Berikut adalah beberapa tips bagi debitur untuk menghindari kasus hukum jaminan:

  • Pahami dengan baik perjanjian jaminan yang akan Anda tandatangani. Pastikan Anda memahami dengan baik hak dan kewajiban Anda sebagai debitur dalam perjanjian jaminan. Jangan hanya tergiur dengan bunga pinjaman yang rendah, tetapi tanpa memahami risiko yang mungkin terjadi.
  • Perhatikan kondisi keuangan Anda. Pastikan Anda memiliki kondisi keuangan yang stabil sebelum mengajukan pinjaman. Jangan mengajukan pinjaman jika Anda tidak yakin dapat memenuhi kewajiban Anda.
  • Bacalah dengan teliti sebelum menandatangani berkas apapun. Bacalah dengan teliti setiap berkas yang Anda terima dari kreditur sebelum menandatanganinya. Pastikan Anda memahami isi dari berkas tersebut.

Dengan mengikuti tips-tips tersebut, Anda dapat menghindari kasus hukum jaminan dan menjaga hak-hak Anda sebagai debitur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun