Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum Jaminan: Mengamankan Kredit dan Meningkatkan Kepastian Hukum

9 September 2023   13:07 Diperbarui: 9 September 2023   13:29 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum jaminan merupakan salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi jaminan (debitur) dan penerima jaminan (kreditur) sebagai akibat pembebanan suatu hutang tertentu (kredit) dengan suatu jaminan (benda atau orang tertentu). Hukum jaminan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kreditur untuk mendapatkan pelunasan utangnya jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya. Hukum jaminan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada kreditor dalam rangka pelunasan utang.


Dalam praktiknya, hukum jaminan di Indonesia telah banyak diterapkan dalam berbagai kasus. Berikut adalah beberapa kasus hukum jaminan yang pernah terjadi di Indonesia:

1. Kasus Hak Tanggungan
Salah satu kasus hukum jaminan yang cukup sering terjadi di Indonesia adalah kasus hak tanggungan. Hak tanggungan merupakan hak jaminan yang dibebankan pada benda tidak bergerak atas dasar perjanjian, yang memberikan kedudukan kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dari benda yang menjadi objek hak tanggungan, dengan cara menjualnya melalui lelang jika debitur cidera janji.

Salah satu kasus hak tanggungan yang pernah terjadi di Indonesia adalah kasus Bank Century. Dalam kasus ini, Bank Century mengalami gagal bayar sehingga Bank Indonesia selaku kreditur melakukan eksekusi hak tanggungan atas aset-aset Bank Century. Eksekusi hak tanggungan tersebut dilakukan melalui lelang dan berhasil menghasilkan uang sebesar Rp 28 triliun.

2. Kasus Fidusia
Fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak yang dibebankan dengan cara memindahkan hak kepemilikan atas benda tersebut kepada penerima fidusia, untuk kemudian dikembalikan kepada pemberi fidusia setelah pelunasan utang.

Salah satu kasus fidusia yang pernah terjadi di Indonesia adalah kasus PT Gadai Prima. Dalam kasus ini, PT Gadai Prima selaku penerima fidusia melakukan eksekusi fidusia atas mobil milik debitur yang tidak dapat memenuhi kewajibannya. Eksekusi fidusia tersebut dilakukan melalui lelang dan berhasil menghasilkan uang sebesar Rp 100 juta.

3. Kasus Hipotek
Hipotek merupakan hak jaminan atas benda tidak bergerak yang dibebankan dengan cara membebani benda tersebut dengan hak milik terbatas yang dikemudian hari dapat diubah menjadi hak milik penuh, apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Salah satu kasus hipotek yang pernah terjadi di Indonesia adalah kasus PT Bank Central Asia. Dalam kasus ini, PT Bank Central Asia selaku kreditur melakukan eksekusi hipotek atas aset-aset milik debitur yang tidak dapat memenuhi kewajibannya. Eksekusi hipotek tersebut dilakukan melalui lelang dan berhasil menghasilkan uang sebesar Rp 500 miliar.

Kasus-kasus hukum jaminan di atas menunjukkan bahwa hukum jaminan merupakan bidang hukum yang penting dalam kehidupan masyarakat. Hukum jaminan dapat memberikan kepastian hukum bagi kreditur untuk mendapatkan pelunasan utangnya, sekaligus dapat melindungi debitur dari penyalahgunaan hak jaminan oleh kreditur.

Ilustrasi penegakkan hukum (sumber: www.kompas.com)
Ilustrasi penegakkan hukum (sumber: www.kompas.com)

Dalam beberapa tahun terakhir, hukum jaminan di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan penting. Perubahan-perubahan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum dan efisiensi dalam pelaksanaan hukum jaminan.

Salah satu perubahan penting yang dilakukan adalah dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). UU Cipta Kerja telah memasukkan pengaturan mengenai jaminan fidusia dan hak tanggungan dalam peraturan perundang-undangan nasional. Sebelumnya, pengaturan mengenai jaminan fidusia dan hak tanggungan hanya diatur dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, maka jaminan fidusia dan hak tanggungan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan lebih komprehensif. Hal ini tentunya akan meningkatkan kepastian hukum dan efisiensi dalam pelaksanaan jaminan fidusia dan hak tanggungan.

Perubahan penting lainnya yang dilakukan adalah dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2022 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan. Peraturan ini telah mempermudah proses pendaftaran jaminan fidusia, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum dan efisiensi dalam pelaksanaan jaminan fidusia.

Secara keseluruhan, perubahan-perubahan yang dilakukan dalam hukum jaminan terbaru telah membawa dampak positif bagi perekonomian nasional. Perubahan-perubahan tersebut telah meningkatkan kepastian hukum dan efisiensi dalam pelaksanaan hukum jaminan, sehingga dapat mendorong peningkatan pemberian kredit dan pertumbuhan ekonomi.

Berikut ini adalah beberapa manfaat dari hukum jaminan terbaru:

  • Meningkatkan kepastian hukum bagi kreditor dalam rangka pelunasan utang.
  • Mendorong peningkatan pemberian kredit, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
  • Meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan hukum jaminan.

Hukum jaminan merupakan salah satu aspek penting dalam hukum perdata. Dengan adanya hukum jaminan yang kuat dan efisien, maka dapat memberikan kepastian hukum bagi kreditor dan debitur, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. 

Berikut adalah beberapa tips bagi debitur untuk menghindari kasus hukum jaminan:

  • Pahami dengan baik perjanjian jaminan yang akan Anda tandatangani. Pastikan Anda memahami dengan baik hak dan kewajiban Anda sebagai debitur dalam perjanjian jaminan. Jangan hanya tergiur dengan bunga pinjaman yang rendah, tetapi tanpa memahami risiko yang mungkin terjadi.
  • Perhatikan kondisi keuangan Anda. Pastikan Anda memiliki kondisi keuangan yang stabil sebelum mengajukan pinjaman. Jangan mengajukan pinjaman jika Anda tidak yakin dapat memenuhi kewajiban Anda.
  • Bacalah dengan teliti sebelum menandatangani berkas apapun. Bacalah dengan teliti setiap berkas yang Anda terima dari kreditur sebelum menandatanganinya. Pastikan Anda memahami isi dari berkas tersebut.

Dengan mengikuti tips-tips tersebut, Anda dapat menghindari kasus hukum jaminan dan menjaga hak-hak Anda sebagai debitur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun