Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Maladministrasi: Masalah Klasik yang Masih Menjadi PR

8 September 2023   14:48 Diperbarui: 8 September 2023   17:33 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maladministrasi merupakan salah satu masalah klasik di Indonesia yang masih menjadi PR besar. Bentuk-bentuk maladministrasi pun beragam, mulai dari penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminatif, hingga konflik kepentingan.

Maladministrasi dapat berdampak negatif bagi masyarakat, baik secara ekonomi, sosial, maupun politik. Secara ekonomi, maladministrasi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat. Secara sosial, maladministrasi dapat menimbulkan ketidakadilan dan kesenjangan sosial. Secara politik, maladministrasi dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi maladministrasi di Indonesia. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan menindaklanjuti laporan maladministrasi. Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan untuk mencegah dan mengatasi maladministrasi.

Maladministrasi dan Ombudsman

Maladministrasi merupakan penyelewengan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau penyelenggara pemerintahan yang berbelit-belit, tidak sesuai prosedur, tidak transparan, tidak adil, tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak efektif dan efisien. Maladministrasi dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, baik secara materiil maupun non-materiil.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi. ORI memiliki kewenangan untuk menerima laporan dan melakukan investigasi atas dugaan maladministrasi, serta memberikan rekomendasi kepada penyelenggara negara atau penyelenggara pemerintahan untuk melakukan perbaikan.

Keberadaan ORI sangat penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Melalui pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh ORI, diharapkan maladministrasi dapat diminimalisir dan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik.

Berikut adalah beberapa peran penting ORI dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas:

Melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara atau penyelenggara pemerintahan
ORI memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara atau penyelenggara pemerintahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyelenggara negara atau penyelenggara pemerintahan telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat
ORI juga memiliki kewenangan untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi. Pengaduan masyarakat dapat dilakukan secara lisan, tertulis, atau melalui media elektronik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun