Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Maladministrasi: Masalah Klasik yang Masih Menjadi PR

8 September 2023   14:48 Diperbarui: 8 September 2023   17:33 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maladministrasi merupakan salah satu masalah klasik di Indonesia yang masih menjadi PR besar. Bentuk-bentuk maladministrasi pun beragam, mulai dari penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminatif, hingga konflik kepentingan.

Maladministrasi dapat berdampak negatif bagi masyarakat, baik secara ekonomi, sosial, maupun politik. Secara ekonomi, maladministrasi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat. Secara sosial, maladministrasi dapat menimbulkan ketidakadilan dan kesenjangan sosial. Secara politik, maladministrasi dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi maladministrasi di Indonesia. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan menindaklanjuti laporan maladministrasi. Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan untuk mencegah dan mengatasi maladministrasi.

Maladministrasi dan Ombudsman

Maladministrasi merupakan penyelewengan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau penyelenggara pemerintahan yang berbelit-belit, tidak sesuai prosedur, tidak transparan, tidak adil, tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak efektif dan efisien. Maladministrasi dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, baik secara materiil maupun non-materiil.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi. ORI memiliki kewenangan untuk menerima laporan dan melakukan investigasi atas dugaan maladministrasi, serta memberikan rekomendasi kepada penyelenggara negara atau penyelenggara pemerintahan untuk melakukan perbaikan.

Keberadaan ORI sangat penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Melalui pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh ORI, diharapkan maladministrasi dapat diminimalisir dan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik.

Berikut adalah beberapa peran penting ORI dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas:

Melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara atau penyelenggara pemerintahan
ORI memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara atau penyelenggara pemerintahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyelenggara negara atau penyelenggara pemerintahan telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat
ORI juga memiliki kewenangan untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi. Pengaduan masyarakat dapat dilakukan secara lisan, tertulis, atau melalui media elektronik.

Memberikan rekomendasi kepada penyelenggara negara atau penyelenggara pemerintahan
Apabila ORI menemukan adanya dugaan maladministrasi, maka ORI akan memberikan rekomendasi kepada penyelenggara negara atau penyelenggara pemerintahan untuk melakukan perbaikan. Rekomendasi tersebut dapat berupa perbaikan peraturan perundang-undangan, prosedur pelayanan, atau perbaikan kinerja pegawai.

Melakukan upaya pencegahan maladministrasi
Selain melakukan pengawasan dan penegakan hukum, ORI juga melakukan upaya pencegahan maladministrasi. Upaya pencegahan ini dilakukan dengan memberikan saran kepada Presiden, DPR/DPRD, kepala daerah atau pimpinan penyelenggara negara guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dalah hal prosedur pelayanan dan peraturan perundang-undangan dalam rangka mencegah maladministrasi.

Ombudsman RI telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Upaya-upaya tersebut telah membuahkan hasil, di mana jumlah pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Upaya-upaya tersebut perlu terus ditingkatkan untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas secara menyeluruh. Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan melaporkan dugaan maladministrasi kepada ORI.

Dengan kerja sama yang baik antara ORI, penyelenggara negara atau penyelenggara pemerintahan, dan masyarakat, diharapkan maladministrasi dapat diminimalisir dan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik.

Namun, upaya-upaya tersebut belum mampu sepenuhnya mengatasi maladministrasi di Indonesia. Masih banyak kasus maladministrasi yang terjadi di berbagai lini pemerintahan. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan maladministrasi.

Untuk mengatasi maladministrasi secara efektif, diperlukan upaya-upaya yang lebih komprehensif dan terintegrasi. Selain penegakan hukum dan sanksi yang tegas, diperlukan juga upaya pencegahan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, masyarakat, maupun media massa.

Berikut ini adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi maladministrasi di Indonesia:

  • Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur negara. Aparatur negara yang berkualitas dan berintegritas tinggi merupakan kunci untuk mencegah maladministrasi. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan kualitas SDM aparatur negara melalui pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan.
  • Peningkatan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Transparansi dan akuntabilitas merupakan instrumen penting untuk mencegah maladministrasi. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan melalui berbagai kebijakan dan regulasi.
  • Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. Masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan melalui berbagai kegiatan dan program.
  • Peningkatan kesadaran hukum dan budaya anti korupsi di masyarakat. Kesadaran hukum dan budaya anti korupsi di masyarakat merupakan hal yang penting untuk mencegah maladministrasi. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan kesadaran hukum dan budaya anti korupsi di masyarakat melalui berbagai program pendidikan dan sosialisasi.

Maladministrasi merupakan masalah serius yang harus diatasi secara bersama-sama. Dengan upaya-upaya yang komprehensif dan terintegrasi, diharapkan maladministrasi dapat ditekan dan pelayanan publik dapat berjalan secara berkualitas dan berkeadilan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun