RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya tindak pidana ekonomi dan korupsi. RUU ini bertujuan untuk mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana kepada negara atau korban, serta untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.
Tujuan RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset memiliki beberapa tujuan, yaitu:
- Mengembalikan kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana kepada masyarakat atau korban;
- Memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana;
- Mencegah pelaku tindak pidana untuk menggunakan kembali aset hasil tindak pidana;
- Mendorong pelaku tindak pidana untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana secara sukarela.
Ruang Lingkup RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset mengatur tentang perampasan aset yang diperoleh atau diduga diperoleh dari tindak pidana, baik pidana umum maupun pidana khusus. Tindak pidana yang dapat dirampas asetnya meliputi:
- Tindak pidana korupsi;
- Tindak pidana pencucian uang;
- Tindak pidana perpajakan;
- Tindak pidana perdagangan orang;
- Tindak pidana narkotika;
- Tindak pidana terorisme;
- Tindak pidana lainnya yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
Prinsip Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset menerapkan beberapa prinsip, yaitu:
Prinsip proporsionalitas, yaitu aset yang dirampas harus sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana;
Prinsip kepastian hukum, yaitu perampasan aset harus dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Prinsip keadilan, yaitu perampasan aset harus dilaksanakan secara adil dan tidak diskriminatif.