Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Instrumen Hukum terkait RUU Perampasan Aset

6 September 2023   11:23 Diperbarui: 6 September 2023   11:29 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya tindak pidana ekonomi dan korupsi. RUU ini bertujuan untuk mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana kepada negara atau korban, serta untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.


Tujuan RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset memiliki beberapa tujuan, yaitu:

  • Mengembalikan kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana kepada masyarakat atau korban;
  • Memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana;
  • Mencegah pelaku tindak pidana untuk menggunakan kembali aset hasil tindak pidana;
  • Mendorong pelaku tindak pidana untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana secara sukarela.

Ruang Lingkup RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset mengatur tentang perampasan aset yang diperoleh atau diduga diperoleh dari tindak pidana, baik pidana umum maupun pidana khusus. Tindak pidana yang dapat dirampas asetnya meliputi:

  • Tindak pidana korupsi;
  • Tindak pidana pencucian uang;
  • Tindak pidana perpajakan;
  • Tindak pidana perdagangan orang;
  • Tindak pidana narkotika;
  • Tindak pidana terorisme;
  • Tindak pidana lainnya yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun

Prinsip Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset menerapkan beberapa prinsip, yaitu:

Prinsip proporsionalitas, yaitu aset yang dirampas harus sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana;

Prinsip kepastian hukum, yaitu perampasan aset harus dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

Prinsip keadilan, yaitu perampasan aset harus dilaksanakan secara adil dan tidak diskriminatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun