Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan
RUU Perampasan Aset juga mengatur tentang perampasan aset tanpa pemidanaan. Perampasan aset tanpa pemidanaan merupakan upaya untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi tanpa terlebih dahulu menjatuhkan pidana pada pelakunya.
Secara umum, saya menyambut baik RUU Perampasan Aset ini. RUU ini memiliki beberapa keunggulan, antara lain:
- Mencakup berbagai tindak pidana. RUU ini mengatur perampasan aset untuk berbagai tindak pidana, tidak hanya tindak pidana korupsi. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana ekonomi dan korupsi.
- Lebih komprehensif. RUU ini mengatur secara komprehensif berbagai aspek perampasan aset, mulai dari definisi aset, prosedur perampasan aset, hingga penggunaan aset yang telah dirampas. Hal ini akan mempermudah penerapan RUU ini dalam praktik.
- Meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana. RUU ini akan meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana, khususnya tindak pidana ekonomi dan korupsi. Hal ini karena aset yang diperoleh dari tindak pidana dapat dirampas dan dikembalikan kepada negara atau korban.
Namun, RUU ini juga memiliki beberapa kelemahan, antara lain:
- Masih terdapat pengaturan yang tumpang tindih. RUU ini masih terdapat beberapa pengaturan yang tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lain, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
- Perlu adanya kejelasan terkait mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan. RUU ini mengatur perampasan aset tanpa pemidanaan. Namun, masih terdapat ketidakjelasan terkait mekanisme perampasan aset ini. Hal ini perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kontroversi.
Secara keseluruhan, RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana. Namun, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap RUU ini agar dapat diterapkan secara efektif dan efisien.
Berikut adalah beberapa saran untuk penyempurnaan RUU Perampasan Aset:
- Menyusun peraturan perundang-undangan turunan. Perlu disusun peraturan perundang-undangan turunan untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci terkait berbagai aspek perampasan aset. Hal ini akan mempermudah penerapan RUU ini dalam praktik.
- Meningkatkan koordinasi antarlembaga. Perlu ada koordinasi yang lebih baik antarlembaga terkait pelaksanaan RUU Perampasan Aset. Hal ini untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan dan konflik kepentingan.
- Melakukan sosialisasi yang masif. Perlu dilakukan sosialisasi yang masif terkait RUU Perampasan Aset kepada masyarakat. Hal ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang RUU ini.
Dengan adanya penyempurnaan tersebut, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya tindak pidana ekonomi dan korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H