Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan aturan baru terkait syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Dalam aturan tersebut, Nadiem menyatakan bahwa mahasiswa S1 dan D4 tidak lagi wajib mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan. Aturan ini berlaku bagi mahasiswa yang kuliahnya dimulai pada tahun 2023 atau setelahnya.
Nadiem mengatakan bahwa aturan ini dikeluarkan untuk memberikan keleluasaan bagi mahasiswa dalam memilih bentuk tugas akhir yang sesuai dengan minat dan kebutuhannya. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mengurangi beban mahasiswa dalam mengerjakan skripsi.
"Skripsi selama ini dinilai kurang relevan dengan kebutuhan mahasiswa, khususnya di dunia kerja. Selain itu, beban mahasiswa dalam mengerjakan skripsi juga dinilai terlalu berat," kata Nadiem dalam keterangan resminya.
Nadiem menambahkan, bagi mahasiswa yang ingin tetap mengerjakan skripsi, mereka dapat melakukannya. Namun, bagi mahasiswa yang tidak ingin mengerjakan skripsi, mereka dapat memilih bentuk tugas akhir lain, seperti proyek, riset, atau portofolio.
Aturan ini disambut baik oleh mahasiswa. Mereka menilai bahwa aturan ini akan memudahkan mereka dalam menyelesaikan kuliahnya.
"Aturan ini sangat bagus. Saya jadi punya pilihan untuk tidak mengerjakan skripsi," kata Angga, mahasiswa semester 7 di Universitas Indonesia.
"Skripsi itu bebannya berat banget. Kalau tidak wajib, saya jadi lebih semangat kuliah," kata Putri, mahasiswa semester 5 di Universitas Gadjah Mada.
Namun, ada juga pihak yang menyayangkan aturan ini. Mereka menilai bahwa skripsi merupakan salah satu cara untuk mengukur kemampuan mahasiswa dalam berpikir kritis dan menyelesaikan masalah.
"Skripsi itu penting untuk mengukur kemampuan mahasiswa. Kalau tidak ada skripsi, bagaimana cara kita mengukur kemampuan mahasiswa?" kata Budi, dosen di Universitas Pendidikan Indonesia.
Terlepas dari pro dan kontra yang ada, aturan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H