Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

ASEAN Agreement on Electronic Commerce (AAEC) dan Implementasinya di Indonesia

29 Agustus 2023   12:30 Diperbarui: 30 Agustus 2023   09:00 852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

E-commerce atau perdagangan elektronik telah menjadi salah satu tren ekonomi global yang paling pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini tidak terkecuali di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia. 

Pada tahun 2020, nilai perdagangan e-commerce di kawasan ASEAN mencapai US$120 miliar, dan diproyeksikan akan tumbuh menjadi US$300 miliar pada tahun 2025. 

Indonesia merupakan salah satu negara dengan pertumbuhan e-commerce tercepat di kawasan ini, dengan nilai transaksi mencapai Rp300 triliun pada tahun 2022.

UU No. 4 Tahun 2021 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce

ASEAN Agreement on Electronic Commerce (AAEC) atau Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah perjanjian internasional yang ditandatangani oleh sepuluh negara anggota ASEAN pada tanggal 22 Januari 2019 di Hanoi, Vietnam. 

Perjanjian ini bertujuan untuk memfasilitasi dan meningkatkan kerja sama perdagangan melalui sistem elektronik di kawasan ASEAN.

Pada tanggal 22 April 2021, DPR RI mengesahkan UU No. 4 Tahun 2021 tentang Pengesahan AAEC. UU ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan AAEC oleh Pemerintah Indonesia.UU No. 4 Tahun 2021 mengatur berbagai hal terkait perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia, antara lain:

  • Definisi dan ruang lingkup perdagangan melalui sistem elektronik
  • Hak dan kewajiban pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik
  • Perlindungan konsumen dalam perdagangan melalui sistem elektronik
  • Pengaturan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik
  • Kerja sama antar-negara anggota ASEAN dalam perdagangan melalui sistem elektronik

Implementasi UU No. 4 Tahun 2021 dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, pemerintah akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai UU ini. 

Tahap kedua, pemerintah akan menyusun peraturan pelaksanaan UU ini. Tahap ketiga, pemerintah akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran UU ini. 

Implementasi UU No. 4 Tahun 2021 diharapkan dapat meningkatkan perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia. Perdagangan melalui sistem elektronik memiliki potensi untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan daya saing perekonomian Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun