Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi: Persoalan yang Tak Kunjung Usai

28 Agustus 2023   10:18 Diperbarui: 28 Agustus 2023   12:26 821
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekerasan seksual adalah isu yang kompleks dan telah menjadi masalah yang serius di berbagai negara, termasuk Indonesia. Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan (2022), kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan yang paling dominan di Indonesia, dengan persentase sebesar 38,21%.

Di lingkungan perguruan tinggi, kekerasan seksual juga menjadi masalah yang serius. Berdasarkan data Komnas Perempuan, pada tahun 2021, terdapat 35 kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi. Jumlah ini merupakan 27% dari total kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi beragam, mulai dari pelecehan seksual verbal, pelecehan seksual non-fisik, hingga pemerkosaan. Pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi juga beragam, mulai dari mahasiswa, dosen, hingga tenaga kependidikan.

Kekerasan seksual di perguruan tinggi dapat memiliki dampak yang sangat besar bagi korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Korban kekerasan seksual di perguruan tinggi dapat mengalami berbagai masalah, seperti trauma, depresi, hingga gangguan kesehatan mental lainnya. Korban juga dapat mengalami penurunan prestasi akademik, kesulitan dalam menjalin hubungan, hingga putus kuliah.

Ada beberapa faktor yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kekerasan seksual di perguruan tinggi, antara lain:

  • Ketimpangan relasi kuasa. Kekerasan seksual seringkali terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban. Misalnya, pelaku adalah dosen atau tenaga kependidikan yang memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada korban.
  • Pola pikir patriarki. Pola pikir patriarki yang masih kental di masyarakat dapat membuat korban kekerasan seksual merasa malu dan bersalah, sehingga mereka enggan untuk melaporkan kasusnya.
  • Langkanya edukasi tentang kekerasan seksual. Edukasi tentang kekerasan seksual sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kekerasan seksual. Edukasi ini perlu diberikan sejak dini, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi, antara lain:

Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan ini mengamanatkan perguruan tinggi untuk membentuk satuan kerja penanganan kekerasan seksual (SKPKS) dan memberikan layanan pendampingan kepada korban kekerasan seksual.

Peluncuran Kampanye Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi pada tahun 2022. Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kekerasan seksual dan mendorong perguruan tinggi untuk  Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.

Meskipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan, namun kekerasan seksual di perguruan tinggi masih menjadi masalah yang serius. Masih banyak kasus kekerasan seksual yang tidak dilaporkan, dan banyak korban yang masih enggan untuk mengakses layanan pendampingan.

Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius dari berbagai pihak untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi. Upaya ini perlu melibatkan pemerintah, perguruan tinggi, masyarakat, dan keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun