Mohon tunggu...
Desi Ratna sari
Desi Ratna sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pratinjau Hukum Perdata Islam Di Indonesia

21 Maret 2023   15:28 Diperbarui: 31 Maret 2023   04:16 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*Berdoa dan berserah diri kepada Allah

Berdoa kepada Allah dan berserah diri kepada-Nya merupakan salah satu cara yang efektif untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Memohon pertolongan dan petunjuk kepada Allah dapat membantu menyelesaikan masalah yang terjadi dalam rumah tangga.

Itulah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghindari perceraian dalam rumah tangga.

KONTESTASI OTORITAS: HUKUM KELUAR ISLAM DI RUANG PUBLIK INDONESIA OLEH MUHAMMAD LATIF FAUZI, M.Si., MA

Mengandung kesimpulan bahwa hukum tidak hanya dikaji dari sudut pandang semata, tetapi dari sudut pandang yang lain, melibatkan disiplin ilmu yang lain, seperti sejarah seperti sejarah, politik dan budaya. Hal ini dilakukan untuk menghadirkan suatu perspektif yang lebih utuh dan memahami apa yang terjadi dalam perkembangan hukum keluarga Islam di Indonesia. Jadi, di sini hukum keluarga Islam tidak dipahami dalam kerangka norma semata, tetapi diletakkan sebagai fenomena sosial. Dan agar mendapatkan informasi yang cukup tentang konteks makro dan faktor-faktor lain yang terkait dengan pembaruan hukum keluarga Islam.

Terinspirasi karena buku tersebut membahas perkembangan pembaharuan hukum Islam di Indonesia, terutama pasca era reformasi. Dan penulis menggunakan pendekatan social legal dalam melihat perkembangan hukum keluarga tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun