Mohon tunggu...
Desi Ratna sari
Desi Ratna sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pratinjau Hukum Perdata Islam Di Indonesia

21 Maret 2023   15:28 Diperbarui: 31 Maret 2023   04:16 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pencatatan pernikahan memiliki makna filosofis yang berkaitan dengan komitmen dan tanggung jawab pasangan yang ingin menjalin hubungan kekeluargaan yang sah di mata hukum dan agama. Filosofi ini memandang pernikahan sebagai sebuah ikatan yang dijalani oleh dua individu yang memiliki prinsip dan nilai yang sama.

Secara sosiologis, pencatatan pernikahan mencerminkan adanya kesepakatan sosial dalam sebuah masyarakat. Pencatatan pernikahan juga menunjukkan bahwa pasangan tersebut tidak hanya menunjukkan cinta dan kasih sayang satu sama lain, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab terhadap keluarga dan masyarakat. Dalam hal ini, pencatatan pernikahan menjadi salah satu bentuk penerapan nilai-nilai sosial dalam sebuah masyarakat.

Dari segi religius, pencatatan pernikahan adalah sebuah ritual yang dipercayai akan menjamin keberkahan dan keberlangsungan hubungan tersebut di hadapan Tuhan. Pencatatan pernikahan adalah sebuah ikatan suci yang dijalani oleh pasangan yang mengikuti ajaran agama masing-masing.

Sedangkan dari segi yuridis, pencatatan pernikahan mempunyai makna yang sangat penting karena terkait dengan keabsahan status hukum dari pasangan tersebut. Dalam hal ini, pencatatan pernikahan diperlukan untuk menjamin hak dan kewajiban pasangan serta perlindungan hukum terhadap hubungan tersebut.

Secara keseluruhan, pencatatan pernikahan memiliki makna yang sangat penting dalam kehidupan sosial, agama, dan hukum. Pencatatan pernikahan menjadi sebuah bentuk pengakuan resmi atas hubungan kekeluargaan yang sah dan menunjukkan adanya tanggung jawab terhadap pasangan, keluarga, dan masyarakat.

BEBERAPA PANDANGAN PARA ULAMA TENTANG PERNIKAHAN WANITA HAMIL

* Menurut Imam Hanafiyyah, pernikahan wanita hamil yang pertama Pernikahannya tetap sah, baik dengan laki-laki yang menghamili atau tidak, yang kedua Pernikahannya sah dengan syarat harus dengan laki-laki yang menghamili, dan tidak boleh di kumpuli kecuali sudah melahirkan, yang ketiga Boleh nikah dengan orang lain asal sudah melahirkan, yang ke empat boleh nikah asal sudah melewati masa haid dan suci, dan ketika sudah menikah maka tidak boleh dikumpuli kecuali sudah melewati masa istibro'.

* Menurut Imam Malikiyyah, pernikahan wanita hamil tidak sah perkawinannya kecuali dengan laki-laki yang menghamilinya dan ini harus memenuhi syarat, yaitu harus taubat terlebih dahulu.

* Menurut Imam Syafi'i, pernikahan wanita hamil karena dengan laki-laki yang menzinahinya ataupun laki-laki yang bukan menzinainya dibolehkan dan akad nikahnya sah tanpa ada persyaratan taubat dan melahirkan sebelum menikah, akan tetapi apabila yang menikahinya bukan yang menghamilinya dilarang untuk berhubungan badan sampai melahirkan.

* Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, pernikahan wanita hamil tidak sah nikahnya kecuali bertaubat dan melahirkan sebelum melakukan pernikahan. Apabila keduanya melangsungkan pernikahan tanpa bertaubat maka nikahnya tidak sah dan dibatalkan, sampai dua syarat di atas terpenuhi maka pernikahan dapat dilangsungkan kembali.

DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM ditetapkan bahwa seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya, tanpa harus menunggu kelahiran anak yang ada dalam kandungannya terlebih dahulu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun