2. Tentang Menjaga Pandangan
   Allah SWT berfirman:
Â
   "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya... Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya."(An-Nur: 30-31)
3. Larangan Berkhalwat (Berduaan)
  Rasulullah SAW bersabda:
   "Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Bahaya Normalisasi Pacaran
1. -Membuka Pintu Maksiat
  -Melemahkan kontrol diri
  -Menimbulkan godaan berlebih
  -Mengarah pada pelanggaran syariat
2. Dampak Psikologis dan Sosial
  - Ketergantungan emosional
  - Potensi kerusakan nama baik
  - Penyesalan di kemudian hari
3. Dampak Spiritual
  - Menjauhkan dari Allah SWT
  - Melemahkan iman
  - Menumpulkan kepekaan terhadap dosa
Alternatif yang Dianjurkan dalam Islam
1. Ta'aruf
  - Proses perkenalan dengan tujuan pernikahan
  - Melibatkan wali atau mediator
  - Dilakukan dengan batasan syariat
  - Fokus pada aspek kepribadian dan agama
2. Khitbah (Lamaran)
  - Proses resmi menuju pernikahan
  - Ada keterlibatan keluarga
  - Memiliki batas waktu jelas
  - Tetap menjaga batasan syariat
Kesimpulan