Mohon tunggu...
Desi Permata Ningsih
Desi Permata Ningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Nama saya Desi Permata Ningsih atau dikenal sebagai Desi. Saya adalah mahasiswa hukum angkatan 2024 di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Menormalisasikan Pacaran dalam Sudut Pandang Islam

24 November 2024   20:55 Diperbarui: 24 November 2024   21:03 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Tentang Menjaga Pandangan
     Allah SWT berfirman:

 
     "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya... Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya."(An-Nur: 30-31)

3. Larangan Berkhalwat (Berduaan)
    Rasulullah SAW bersabda:
     "Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Bahaya Normalisasi Pacaran

1. -Membuka Pintu Maksiat
    -Melemahkan kontrol diri
    -Menimbulkan godaan berlebih
    -Mengarah pada pelanggaran syariat

2. Dampak Psikologis dan Sosial
   - Ketergantungan emosional
   - Potensi kerusakan nama baik
   - Penyesalan di kemudian hari

3. Dampak Spiritual
   - Menjauhkan dari Allah SWT
   - Melemahkan iman
   - Menumpulkan kepekaan terhadap dosa

Alternatif yang Dianjurkan dalam Islam

1. Ta'aruf
   - Proses perkenalan dengan tujuan pernikahan
   - Melibatkan wali atau mediator
   - Dilakukan dengan batasan syariat
   - Fokus pada aspek kepribadian dan agama

2. Khitbah (Lamaran)
   - Proses resmi menuju pernikahan
   - Ada keterlibatan keluarga
   - Memiliki batas waktu jelas
   - Tetap menjaga batasan syariat

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun