Mohon tunggu...
Desi Permata Ningsih
Desi Permata Ningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Nama saya Desi Permata Ningsih atau dikenal sebagai Desi. Saya adalah mahasiswa hukum angkatan 2024 di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Menormalisasikan Pacaran dalam Sudut Pandang Islam

24 November 2024   20:55 Diperbarui: 24 November 2024   21:03 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam era modern ini, pacaran telah menjadi hal lumrah yang bisa kita temui di semua kalangan masyarakat. Namun sebagai umat penganut agama islam kita harus menjauhi larangan yang telah ALLAH SWT beri kepada umatnya. Maka dari itu kita perlu belajar bagaimana cara pandangan islam terhadap praktik pacaran dan normalisasinya.

Definisi Pacaran Di Era Modern

1. Pertemuan tanpa larangan antara laki-laki dan perempuan.

2. Komunikasi intens tanpa pantauan dan intens.

3. Aktivitas yang dilakukan hanya berduaan.

4. Kedekatan fisik dan emosional sebelum adanya ijab kabul.

Dalil-dalil larangan dalam kita suci AL-quran

1. Larangan Mendekati Zina

    Allah SWT telah berfirman dalam Al-quran:

    "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (Al-Isra: 32). 

Ayat ini dengan jelas melarang untuk mendekati zina, termasuk hal-hal yang dapat mengarah kepadanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun