Mohon tunggu...
desinta shafanaila
desinta shafanaila Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya merupakan Mahasiswi Universitas Nasional, Program Studi Ilmu Komunikasi dengan konsentrasi Jurnalistik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Judi Online: Ancaman bagi Anak Muda

7 November 2024   17:46 Diperbarui: 7 November 2024   17:55 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA - Judi online semakin menjadi ancaman serius bagi generasi muda di Indonesia. Kemudahan akses dan iming-iming keuntungan instan menjadikan judi online sebagai “jebakan” bagi anak muda, mulai dari remaja hingga mahasiswa. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran, bukan hanya karena dampak finansial, tetapi juga karena pengaruh negatifnya terhadap mentalitas dan gaya hidup mereka.

Menanggapi krisis ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, baru-baru ini mengumumkan pemblokiran terhadap 187.000 situs judi online. Langkah ini menjadi salah satu upaya terbesar dalam membatasi akses masyarakat terhadap situs-situs berbahaya tersebut. “Kami tidak akan berkompromi dalam melindungi generasi muda dari dampak buruk judi online. Pemblokiran ini diharapkan bisa menjadi tameng bagi masyarakat,” tegas Meutya Hafid dalam konferensi pers, Rabu lalu (30/10/2024).

Meskipun sudah banyak situs yang diblokir, tantangan besar masih menghadang. Dengan kemajuan teknologi, situs judi sering kali mampu beralih ke domain baru atau menggunakan VPN untuk menghindari pemblokiran. Hal ini membuat para pemain judi online, termasuk anak muda, tetap bisa mengakses situs tersebut dengan mudah. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa aksesibilitas yang tinggi menjadi faktor utama mengapa banyak anak muda terjebak dalam praktik perjudian daring.

Salah satu remaja berinisial A (17 tahun) mengungkapkan bahwa awal ketertarikannya pada judi online dimulai dari iklan yang muncul di media sosial. Dengan modal kecil, ia tergiur untuk mencoba peruntungan. Namun, alih-alih mendapat keuntungan, ia justru terjebak dalam lingkaran hutang yang membebani keluarganya.

Selain menimbulkan dampak finansial, judi online juga berdampak pada psikologis anak muda. Mereka sering kali mengalami kecanduan, depresi, hingga stres yang berdampak pada prestasi akademik dan hubungan sosial mereka. Pengamat sosial dan pakar kesehatan mental mendorong pemerintah untuk mengiringi pemblokiran ini dengan edukasi digital yang lebih intensif, agar anak muda lebih memahami bahaya di balik perjudian online.

Langkah pemblokiran besar-besaran yang diambil oleh Menkomdigi Meutya Hafid tentunya menjadi langkah penting untuk mengatasi fenomena ini. Namun, kerja sama lintas sektor, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, hingga komunitas digital, sangat dibutuhkan agar masalah ini bisa diatasi secara menyeluruh. Generasi muda perlu dilindungi, bukan hanya dari akses judi online, tetapi juga dari dampak psikologis yang ditimbulkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun