Dalam pasal 252 RUU KUHP menjelaskan bahwa seseorang yang menawarkan jasa praktik santet atau ilmu hitam dapat diancam pidana.Â
k. Terkait Pencabulan Sesama Jenis
Untuk pasal yang terakhir ini adalah tentang pencabulan sesama jenis yang tertuanv pada Pasal 421.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!