Mohon tunggu...
Desilawati
Desilawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Desila

Pantang menyerah sebelum kalah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pasal Pasal Kontroversial RUUKUHP Penyebab Mahasiswa Lakukan Aksi

12 Juni 2022   15:12 Diperbarui: 12 Juni 2022   15:12 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam pasal 252 RUU KUHP menjelaskan bahwa seseorang yang menawarkan jasa praktik santet atau ilmu hitam dapat diancam pidana. 

k. Terkait Pencabulan Sesama Jenis

Untuk pasal yang terakhir ini adalah tentang pencabulan sesama jenis yang tertuanv pada Pasal 421.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun