Dalam pasal 252 RUU KUHP menjelaskan bahwa seseorang yang menawarkan jasa praktik santet atau ilmu hitam dapat diancam pidana.Â
k. Terkait Pencabulan Sesama Jenis
Untuk pasal yang terakhir ini adalah tentang pencabulan sesama jenis yang tertuanv pada Pasal 421.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!